Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Contohkan Kasus Suwakul, Mabes Polri: Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Corona Ada Sanksinya

Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak siapapun yang menghalangi pemakaman jenazah pasien korban corona.

Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Akbar Hari Mukti
Karangan bunga di TPU Suwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan menindak siapapun yang menghalangi pemakaman jenazah pasien korban corona.

Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19 sudah tercantum dalam undang-undang.

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).

Hasil Swab Keluar Terlambat Bikin Geger, Jenazah Ojol Terlanjur Dimakamkan & Tahlilan 7 Hari

Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Ramadan Pada 23 April 2020 dengan Teleconference

Kerajaan Arab Saudi Larang Sholat Tarawih di Masjid Selama Masih Ada Wabah Virus Corona

30 Orang di Salatiga Terjangkit DBD, Sebagian Anak-anak

Ratu Tisha Mundur dari Sekjen PSSI Setelah Dikritik Dua Ketua Umum di DPR

Artis Senior Tio Pakusadewo Ditangkap atas Kasus Narkoba Lagi

Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.

Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19.

Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Argo pun berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi publik.

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.

Selain itu, menurut Argo, polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.

Pemakaman perawat korban corona dipindah

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang terduga sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dengan pasal berlapis.

Mereka bertiga telah dibawa personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (11/4/2020) ini sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga orang itu ditangkap karena dianggap memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenazah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif. Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum. Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah THP (31), BS (54), dan S (60).

Mereka yang kini berstatus sebagai tersangka itu ternyata adalah tokoh masyarakat di RT 6 RW 8 Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

"Para tersangka yang diduga memprovokasi warga itu melanggar pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut. Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.

 

Ganjar siapkan Taman Makam Pahlawan untuk perawat

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyiapkan Taman Makam Pahlawan (TMP) yang ada di seluruh Jawa Tengah bagi perawat, dokter dan tenaga medis yang meninggal akibat virus corona atau covid-19.

Hal itu sebagai tindak lanjut keprihatinan dan sakit hati Ganjar atas kasus penolakan pemakaman seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang di Kabupaten Semarang.

Ganjar menegaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak pemakaman di TMP. Dua langkah telah dilakukan, yakni persiapan tempat dan pengurusan administrasi.

"Saya sudah perintahkan Dinsos dan Kesra untuk mempersiapkan ini. Satu soal tempatnya, kedua soal administrasinya, agar penempatan seseorang di Taman Makam Pahlawan sesuai," kata Ganjar, Sabtu (11/4/2020).

Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan Seluruh bupati/wali kota se Jawa Tengah dan mayoritas setuju dengan kebijakan itu.

"Kalau satu dua hari ini selesai proses itu, minggu depan sudah bisa dilaksanakan," terangnya.

Ganjar menerangkan, keputusan menyiapkan Taman Makam Pahlawan untuk dokter, tenaga medis dan perawat yang meninggal akibat covid-19 dikarenakan kasus penolakan pemakaman perawat di Kabupaten Semarang. Menurutnya, kejadian itu membuat seluruh masyarakat sakit hati.

"Masa seorang pejuang yang sudah berjuang ditolak. Ini menyakitkan betul, iki natu ati bikin sakit hati)," ucapnya.

Menurutnya, seluruh dokter, perawat dan tenaga medis merupakan pejuang kemanusiaan. Mereka harus diberikan penghormatan, karena sudah berjuang luar biasa, mengorbankan dirinya untuk mengatasi wabah covid-19.

"Dan mereka tahu, bahwa itu beresiko pada keselamatannya. Kita harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya. Saya kira, Taman Makam Pahlawan adalah tempat yang sangat tepat untuk mereka," tegasnya.

Lebih lanjut Ganjar menerangkan, selain Taman Makam Pahlawan, dirinya juga menyiapkan skenario kedua untuk memberikan penghormatan bagi tenaga medis yang meninggal akibat covid-19.

Apabila Taman Makam Pahlawan tidak cukup, dirinya siap membuatkan tempat pemakaman baru yang diberi nama Taman Makam Pahlawan.

"Kalau ada area eksisting di Taman Makam Pahlawan, maka bisa dipakai. Tapi kalau sudah penuh, kita bisa membuat tempat khusus baru yang dikasih nama Taman Makam Pahlawan khusus untuk mereka," tutupnya.(Kompas.com/ Tribunjateng.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Halangi Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Ada Sanksi Hukumnya!"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved