Ramadhan 2020
KABAR GEMBIRA: PNS Eselon III Ke Bawah Tetap Terima Tunjangan Hari Raya
Pejabat negara mulai level Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Presiden tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020.
Fraksi PAN, lanjut Saleh, juga menyambut baik keputusan tersebut. "Tidak perlu ada perdebatan, polemik dan kontroversi terkait keputusan tersebut," ujar Saleh.
Sebelum keputusan soal THR ini ditetapkan pemerintah, Fraksi PAN, kata Saleh, sudah menetapkan akan memotong 50 persen gaji anggota DPR. Pemotongan tersebut selanjutnya dipergunakan untuk membantu masyarakat di daerah.
"Ketua Umum DPP PAN juga menginstruksikan hal yang sama kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Ini masalah kemanusiaan. Kita semua diharapkan terlibat dan berpartisipasi," tandasnya.
Ia juga berharap agar keputusan itu juga berlaku sampai kepada pejabat di daerah. Diketahui, di daerah juga banyak pejabat eselon II. Jika semuanya ikut berpartisipasi, maka nilainya tentu akan besar.
“Saya belum membaca seperti apa keputusannya. Yang jelas, jika THR semua pejabat eselon I dan II tidak dibayar, jumlahnya pasti akan besar.
Ada banyak SKPD di tingkat provinsi yang merupakan pejabat eselon II. Agar lebih baik, tentu diharapkan penggunaan THR itu diumumkan ke publik. Dengan begitu, mereka yang tidak menerima THR tahun ini mengetahuinya. Setidaknya ada kepuasan spiritual di balik keputusan ini," ujar Saleh.(Tribun Network/van/wly)