Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Banyak Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Pengawasan Door to Door

Ada beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak da

Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: muh radlis
Tribun Jateng/ Dina Indriani
ILUSTRASI - Narapidana IIB Rowobelang Batang melakukan sujud syukur setelah mendapatkan bebas asimilasi rumah, Kamis (2/4/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Ada beberapa narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona kembali dicokok polisi.

Setelah bebas dari penjara tersebut mereka bukannya jera, namun justru kembali berulah.

Salah satunya Fajar Christanto (24), Warga Bulu Lor, Semarang Utara, Kota Semarang.

Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya

Begitu Tetangga Positif Corona Meninggal, Elly dan Keluarga Langsung Berkemas Isolasi Diri di Hutan

Siapa Anggota DPR RI Yang Sudah Terima Rp 116.650.000 untuk Uang Muka Beli Mobil Baru?

Heboh Militan Suriah Menyerah Mengaku Didanai dan Dilatih AS, Kini Ingin Hidup Normal 

Fajar ditangkap bersama rekannya, Riyan Maulana (22) karena kepergok sedang bertransaksi narkoba di depan SPBU Madukoro Semarang.

Tak hanya di Semarang, tindak pidana yang dilakukan eks napi setelah bebas dari penjara tersebut bervariasi.

Mulai dari menjadi kurir narkoba hingga terlibat dalam aksi penjambretan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan tracking dari liputan media ada 13 napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan sampai dengan Kamis, (16/04/2020).

Menanggapi hal tersebut, Budi Yuliarno sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah turut hadir dalam rapat Antisipasi Dampak Pembebasan Narapidana Program Asimilasi dan Integrasi.

“Hasil rapat menyepakati agar narapidana yang telah dikeluarkan dan dibebaskan untuk menjalani Program Asimilasi dan Integrasi dapat dikoordinasikan dengan perangkat lingkungan, mulai dari RT, RW, Kelurahan, Babinkamtibmas dan Babinsa, sehingga keberadaan narapidana tersebut dapat diawasi secara maksimal,” ujarnya.

Lebih detail secara teknis, pengawasan akan dilakukan melalui kunjungan door to door ke rumah masing-masing narapidana secara periodik dan kontinyu.

Hasil rapat juga menyarankan agar  narapidana asimilasi dan integrasi dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 dengan cara menjadi relawan pencegahan Covid-19 atau menjadi petugas pemakaman jenazah Covid-19.

Kemudian Kepala Lapas Kelas I Semarang Dadi Mulyadi, melalui Pajri sebagai Humas mengatakan sesuai dengan PermenkumHAM No. 10 Tahun 2020, eks napi dari Lapas menjalani asimilasi di rumah.

Berdasarkan aturan tersebut juga yang berwenang mengawasi, membimbing, atau memantau adalah pihak Bapas.

“Namun kami juga berupaya untuk memberikan penguatan dan pengarahan sebelum mereka dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah.

Mereka juga sudah menandatangai surat pernyataan unuk tidak keluar dari rumah, dan bila melanggar pihak Lapas berhak untuk mencabut asimilasi dan menambah pidana yang belum dijalani pada pidana sebelumnya,” tuturnya pada tribunjateng.com.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved