Berita Pembunuhan
KABAR TERBARU! Ingat Pembunuhan Sadis 4 Orang di Banyumas? Kakak Beradik Ini Dituntut Hukuman Mati
Ingat! pembunuhan satu keluarga yang dibunuh dengan sadis di rumahnya dan mayatnya ditemukan setelah 5 tahun kemudian di Banyumas
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Masih ingat kasus pembunuhan keluarga di Banyumas, terungkap 5 tahun kemudian setelah kerangka empat korban ditemukan pekerja saat membersihkan halaman belakang rumah Misem pada Agustus lalu?
Rabu (15/4) kemarin, kasus tersebut memasuki sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap empat orang saudaranya di Desa Pasinggangan, Kecamatan/ Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Irvan Firmansyah alias Irvan (32) dan Achmad Saputra alias Putra (27), dituntut hukuman mati.
Sementara itu, ibu terdakwa Irvan dan Putra, Saminah alias Minah (53) dituntut hukuman seumur hidup.
Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Banyumas.
• FOKUS Erwin Ardian : Bijak Menghadapi Corona
Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banyumas melalui video conference. Sementara majelis hakim, yaitu Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahydi dan Suryo Negoro berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas.

Jaksa Penuntut Umum, Antonius, mengatakan, terdakwa Irvan dan Putra dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 181 KUHP.
"Kami menuntut supaya majelis hakim memutus dan menjatuhkan pidana terdakwa 1 dan 2 (Irvan dan Putra) masing-masing dengan pidana mati," kata, Rabu (15/4).
Menurutnya, terdakwa Irvan dan Putra terbukti secara sah telah menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan.Kemudian, mengubur mayat korban untuk menyembunyikan perbuatannya dan menguasai barang korban.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan antara lain pembunuhan terhadap empat orang saudaranya yang memang sudah direncanakan.
Terdakwa tidak menyesal, hingga perbuatannya baru terungkap lima tahun kemudian.
Sementara itu, ibu terdakwa, yaitu Saminah yang menjalani sidang secara terpisah dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP lebih dan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Saminah terbukti turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban.
Sania Roulitas (37), anak Minah, yang menjalani sidang beberapa waktu lalu dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Diketahui bahwa Sania dituntut dengan pasal 480 Ayat 1 karena menjual sepeda motor milik korban Supratno (51) dan anaknya Vivin Dwi Loveana (22).
Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti, mengatakan, sidang akan dilanjutkan Rabu (22/4) pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari ketiga terdakwa.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 9 Oktober 2014 atas temuan 4 kerangka manusia di belakang rumah Misem, di Desa Pasinggangan, Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Sabtu (24/8).
Pembunuhan dilatarbelakangi persoalan harta.
Para korban adalah atas nama Supratno alias Ratno (51), Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).
Kemudian satu kerangka atas nama Vivin Dwi Loveana alias Vivin (22), anak dari Ratno. (jti)