Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono Gugat Perppu Covid-19

"Frasa 'bukan merupakan kerugian negara' derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat.

KOMPAS.com/FACHRI FACHRUDIN
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Gambari diambil pada Selasa (10/10/2017). 

Frasa 'bukan merupakan kerugian keuangan negara' jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance," tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19"

Kalah Duel dari Pemilik Motor, Pelaku Curanmor di Semarang Tertangkap

Heboh Militan Suriah Menyerah Mengaku Didanai dan Dilatih AS, Kini Ingin Hidup Normal 

Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi

Turkamun Tertegun Lihat Heri Tewas Tertimpa Balok Beton Apotik Aira Semarang Tepat di Depan Matanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved