Wabah Virus Corona
Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Sri Edi Swasono Gugat Perppu Covid-19
"Frasa 'bukan merupakan kerugian negara' derajatnya sama dengan ayat-ayat kitab suci yang tidak bisa diganggu gugat.
Frasa 'bukan merupakan kerugian keuangan negara' jelas-jelas kedudukannya di atas konstitusi sehingga sudah seharusnya dibatalkan karena tidak cocok dalam negara hukum dan demokrasi yang selalu membutuhkan kontrol, check and balance," tulis permohonan yang telah diterima dengan nomor perkara 1960/PAN.MK/IV/2020 tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dan Amien Rais Gugat Perppu Covid-19"
• Kalah Duel dari Pemilik Motor, Pelaku Curanmor di Semarang Tertangkap
• Heboh Militan Suriah Menyerah Mengaku Didanai dan Dilatih AS, Kini Ingin Hidup Normal
• Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi
• Turkamun Tertegun Lihat Heri Tewas Tertimpa Balok Beton Apotik Aira Semarang Tepat di Depan Matanya