Berita Artis
Aris Idol Bebas dari Rutan Cipinang Lewat Program Asimilasi Virus Corona
Penyanyi Aris Idol bebas lewat program asimilasi dari wabah virus corona atau Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aris Idol resmi bebas bersyarat dari Rutan Cipinang pada Rabu (15/4/2020).
Penyanyi bernama lengkap Januarisman Runtuwene itu bebas karena sudah mendekam di penjara selama 1 tahun 3 bulan, setengah dari total masa tahanannya, yakni 2 tahun 6 bulan.
Aris Idol bebas lewat program asimilasi dari wabah virus corona atau Covid-19.
• Donald Trump Klaim Amerika Lewati Masa Puncak Wabah Corona, Berencana Longgarkan Lockdown
• Anda Ingin Dapat Dana BLT Rp 600 Ribu Per Bulan? Begini Syarat dan Cara untuk Mendapatkannya
• Fakta Lengkap Viral Video Warga Bully Bocah Diduga Maling Celana Dalam di Karanganyar
• Jennifer Lopez: Aksi Heroik Tenaga Medis Mungkin Tak Dibalas Tanda Jasa, Kami Cinta Kalian!
Bebasnya Aris dikonfirmasi oleh Kepala Rutan Cipinang Ulin Nuha.
"Iya sudah diasimilasikan kemarin, jadi sudah menjalani setengah (masa tahanan).
Kemarin kami membebaskan 60 narapidana asimilasi," ucap Ulin Nuha kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (16/4/2020).
Ia mengatakan, Aris Idol bebas sekitar pukul 13.00 WIB setelah melalui proses administrasi di lapas.
Menurut Ulin Nuha, bebasnya Aris ditimbang berdasarkan Permenkumham berkait situasi wabah Covid-19 saat ini di Indonesia.
"Iya betul, Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Ulin Nuha.
Karena Aris bebas lewat proses asimilasi, kata Ulin Nuha, nantinya ada beberapa syarat yang harus diikuti oleh yang bersangkutan selama beberapa waktu.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kami asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas," ucap Ulin.
Namun, persyaratan wajib lapor saat ini sedikit disesuaikan mengingat kondisi wabah virus corona.
"Wajib lapor ada karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas.
Dilaksanakan, kalau enggak salah, pengawasannya melalui online, jadi dicek via video call sama petugas lapas," kata Ulin.
Diberitakan sebelumnya, Aris Idol ditangkap karena kasus narkoba pada 15 Januari 2019.
Ayah satu anak ini kemudian divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019.
Aris dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aris Idol Bebas Usai Dapat Asimilasi Covid-19"
• 46 Tenaga Medis RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Diisolasi di Hotel, Ini Kata Ganjar
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Pasien Positif Corona Ikut Ijtima Gowa Asal Karanganyar Meninggal
• Profil Gus Baha, Putra Ulama Ahli Quran dan Santri Kesayangan Mbah Moen yang Kini Digandrungi
• Satpam RSUP Kariadi Semarang Positif Corona Nekat Mudik ke Grobogan, 500 Warga Diisolasi