Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Kota Tegal Resmi Terapkan PSBB, Penerangan Jalan Dimatikan dari Malam hingga Pagi

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, Kota Tegal diizinkan Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatas Sosial Berskala Besar PSBB.

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, Kota Tegal diizinkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengungkapkan, Kota Tegal diizinkan oleh Kementerian Kesehatan RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dedy Yon mengatakan,  pemerintah pusat memberikan izin karena Kota Tegal merupakan zona merah.

Rencananya,  untuk PSBB akan diterapkan Dedy Yon mulai Kamis (23/4/2020). 

Reaksi Ganjar Pranowo Soal Kemenkes Beri Izin Kota Tegal Berlakukan PSBB

Video Kementerian Kesehatan Beri Izin Kota Tegal Terapkan PSBB

Ini Tanggapan Hendi Atas Permintaan Ganjar Berlakukan PSBB di Kota Semarang

Silakan Berdonasi Penanganan Covid-19 Melalui PMI Kota Semarang dan Tribun Jateng

Ia menjelaskan, ada tiga orang warga Kota Tegal yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19. 

Satu pasien dinyatakan sembuh, satu pasien meninggal dunia, dan seorang lagi masih dirawat di RSI Harapan Anda Kota Tegal. 

"Barusan kita rapat  untuk persiapan.

Mudah-mudahan maksimal tahapan, diberlakukan selama 30 hari.

Tahapan pertama kita coba untuk 15 hari.

Kita akan memberlakukan dari 23 April sampai 23 Mei," kata Dedy Yon kepada tribunjateng.com, Jumat (17/4/2020).

Dedy Yon menjelaskan, pembelakuan PSBB akan menutup 49 akses masuk ke Kota Tegal.

Hanya akan ada satu akses jalan masuk, yaitu di Jalan Proklamasi Kota Tegal.

Selain itu, menurut Dedy Yon, aktivitas di perkantoran juga harus diliburkan.

Kemudian rumah makan tidak boleh menerima pelanggan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesan online atau membungkus. 

Kegiatan yang mengumpulkan banyak orang pun tidak diperbolehkan. 

Ia mengimbau, masyarakat harus mematuhi pelaksanaan PSBB. 

"Pada 23 April sampai 23 Mei nanti ruang publik, lampu-lampu jalan kita matikan sampai pagi.

Saya harap warga Kota Tegal di rumah menjaga diri di rumah.

Jangan di jalan, barangkali ada tindak kejahatan seperti begal dan sebagainya," jelasnya. 

Mengenai jejaring sosial, menurut Dedy Yon, Pemkot Tegal sudah menyiapkan. 

Ia mengatakan, jejaring sosial disiapkan agar masyarakat tidak keluar masuk rumah 

Dedy Yon menjelaskan, PSBB diperlukan karena Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar, seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Pemalang. 

Ia menilai, banyak orang luar daerah yang sering berkunjung ke Kota Tegal. 

Selain itu, banyak pasien positif Covid-19 di daerah sekitar Kota Tegal. 

Lima orang pasien positif Covid-19 ada di Pemalang dan lima pasien positif Covid-19 ada di Kabupaten Tegal.

"Sebum menutup pada 23 April.

Jejaring sosial sudah disiapkan agar warga tidak keluar masuk.

Mereka akan cenderung di rumah," ujarnya.

(fba)

Bukan 46 Orang, RSUP Kariadi Semarang Klarifikasi Jumlah Tenaga Medis Positif Corona, Ini Rinciannya

Ganjar Pranowo Minta Pemkot Semarang Berlakukan PSBB

ODP Corona di Sragen Tak Tertib Isolasi Mandiri Bakal Diisolasi di Gedung Kosong Berhantu & Dikunci

Hujan Deras, Sigemplong Batang Diterjang Air Campur Lumpur

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved