Virus Corona Jateng
Orang Positif Covid-19 Boleh Lakukan Isolasi di Rumah, Berikut Syaratnya
Yulianto menyebut, untuk melakukan isolasi mandiri ada syarat yang ketat dan harus benar-benar ditaati
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Orang yang dinyatakan positif covid-19 diperbolehkan melakukan isolasi mandiri. Hal itu diungkapkan Kapala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo, Jumat (17/4/2020).
Yulianto menyebut, untuk melakukan isolasi mandiri ada syarat yang ketat dan harus benar-benar ditaati.
"Apabila seseorang dinyatakan covid-19 namun secara klinis kondisinya baik tidak ada gejala-gejala yang signifikan, antara lain misalnya pneumonia yang sesak, panas tinggi, dan sebagainya boleh isolasi di rumah," ungkap Yulianto Prabowo kepada Tribun Jateng.
Dia menegaskan, harus benar-benar taat pada protokol yang ada.
"Betul-betul melakukan isolasi di rumah. Tidak boleh kontak atau berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain," ucapnya.
Dia menyebutkan, mengenai protokol ketat tersebut di antaranya tidur harus di kamar sendiri.
"Harus benar-benar dipisahkan peralatan makan dan mandi. Menjaga jarak interaksi dengan yang lain. Selalu pakai masker, minum obat-obat yang diberikan oleh dokter," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, yakni selalu mengukur suhu tubuh setiap saat dan dilaporkan kepada petugas kesehatan yang memantau.
"Semua itu dilakukan secara benar-benar dan harus diaati dengan benar. Selain itu, isolasi diri di rumah paling tidak dilakukan selama 14 hari," tandasnya. (kan)