Ramadhan 2020
Jelang Ramadhan, Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Sholat Tarawih saat Pandemi Corona
Kementerian Agama ( Kemenag) pun mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbir keliling seperti biasanya.
Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala menggunakan pengeras suara.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.
Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.
Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.
Yakni melalui media sosial maupun video call.
Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan imbauan agar dapat membayarkan sebelum puasa.
Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Ibadah Selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri dari Kemenag saat Pandemi Corona