Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

3 Bulan Terakhir Bea Cukai Kudus 39 Kali Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal di Jateng masih marak, di wilayah Kudus misalnya. Tercatat hingga tiga bulan terakhir Bea Cukai Kudus

Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
IST
Penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal oleh Bea Cukai beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peredaran rokok ilegal di Jateng masih marak, di wilayah Kudus misalnya.

Tercatat hingga tiga bulan terakhir Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 39 kali.

Dari total penindakan itu Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

Viral Insinyur Minyak Norwegia Tinggal di Hutan Bersama Suku di Indonesia, Ini yang Membuatnya Betah

Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani Cemas Jika Mikhayla Dekat dengan Aburizal Bakrie: Tambah Nempel Tapi

Pemuda Semarang Ditangkap Polisi Gegara Komentar Ujaran Kebencian di Facebook Soal Penutupan Jalan

Abu Khoir Sebut Pemulangan Santri Agar Penyebaran Virus Corona Tidak Makin Parah

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, kasus penyelundupan rokok ilegal yang ditangani terjadi pada Rabu (15/4) lalu.

"Bahkan beberapa waktu lalu kami juga menindak penyelundupan rokok ilegal, mereka berusaha menyelundupkan barang itu di tengah pandemi Covid-19," jelasnya, Senin (20/4/2020).

Dilanjutkannya, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.

"Modusnya beraneka ragam, yang terakhir rokok ilegal dimasukan ke truk berisi berisi furniture," ucapnya.

Gatot menuturkan barang bukti dari oenangkapan terakhir berupa rokok SKM siap edar tanpa pita cukai sebanyak 392 ribu batang, rokok SKT dilekati pita cukai palsu sebanyak 115 ribu batang lebih.

"Nilai barang yang kami sita dalam penindakan terakhir mencapai Rp 451 juta, dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp 251juta," imbuhnya.

Ia manambahkan, di tengah pandemi Covid-19 Bea Cukai tetap mengoptimalkan pengawasan.

"Secara tegas jajaran Bea Cukai tidak akan memberi toleransi terhadap pihak yang melanggar hukum dibidang kepabeanan dan cukai," tambahnya. (bud)

LBH Ini Berupaya Buktikan Satpam Penampar Perawat di Semarang Alami Gangguan Jiwa

Abu Khoir Sebut Pemulangan Santri Agar Penyebaran Virus Corona Tidak Makin Parah

RFB Cabang Semarang Tetap Raih Trend Positif di Tengah Pandemi Virus Corona

Ini Skema Pangan Terburuk Pemprov Jika Jawa Tengah Diserbu Pemudik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved