Berita Kudus
3 Bulan Terakhir Bea Cukai Kudus 39 Kali Ungkap Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Jateng masih marak, di wilayah Kudus misalnya. Tercatat hingga tiga bulan terakhir Bea Cukai Kudus
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Peredaran rokok ilegal di Jateng masih marak, di wilayah Kudus misalnya.
Tercatat hingga tiga bulan terakhir Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 39 kali.
Dari total penindakan itu Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.
• Viral Insinyur Minyak Norwegia Tinggal di Hutan Bersama Suku di Indonesia, Ini yang Membuatnya Betah
• Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani Cemas Jika Mikhayla Dekat dengan Aburizal Bakrie: Tambah Nempel Tapi
• Pemuda Semarang Ditangkap Polisi Gegara Komentar Ujaran Kebencian di Facebook Soal Penutupan Jalan
• Abu Khoir Sebut Pemulangan Santri Agar Penyebaran Virus Corona Tidak Makin Parah
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo, kasus penyelundupan rokok ilegal yang ditangani terjadi pada Rabu (15/4) lalu.
"Bahkan beberapa waktu lalu kami juga menindak penyelundupan rokok ilegal, mereka berusaha menyelundupkan barang itu di tengah pandemi Covid-19," jelasnya, Senin (20/4/2020).
Dilanjutkannya, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara menggunakan truk.
"Modusnya beraneka ragam, yang terakhir rokok ilegal dimasukan ke truk berisi berisi furniture," ucapnya.
Gatot menuturkan barang bukti dari oenangkapan terakhir berupa rokok SKM siap edar tanpa pita cukai sebanyak 392 ribu batang, rokok SKT dilekati pita cukai palsu sebanyak 115 ribu batang lebih.
"Nilai barang yang kami sita dalam penindakan terakhir mencapai Rp 451 juta, dan potensi kerugian negara berupa cukai dan pajak yang tidak dibayar sebesar Rp 251juta," imbuhnya.
Ia manambahkan, di tengah pandemi Covid-19 Bea Cukai tetap mengoptimalkan pengawasan.
"Secara tegas jajaran Bea Cukai tidak akan memberi toleransi terhadap pihak yang melanggar hukum dibidang kepabeanan dan cukai," tambahnya. (bud)
• LBH Ini Berupaya Buktikan Satpam Penampar Perawat di Semarang Alami Gangguan Jiwa
• Abu Khoir Sebut Pemulangan Santri Agar Penyebaran Virus Corona Tidak Makin Parah
• RFB Cabang Semarang Tetap Raih Trend Positif di Tengah Pandemi Virus Corona
• Ini Skema Pangan Terburuk Pemprov Jika Jawa Tengah Diserbu Pemudik