Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadhan 2020

KABAR GEMBIRA: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH

Kementerian agama (Kemenag) memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH)

KONTAN/Cheppy A Muchlis
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian agama (Kemenag) memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH) tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non-PNS.

Hal tersebut disampaikan Plt Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/04/2020) lewat keterangannya di website Kemenag.go.id

"Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," ujar Kamaruddin Amin.

Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag sudah memberlakukan TFH lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS.

Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing.

Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

KABAR DUKA! Sudah Dinyatakan Sembuh dari Corona, Pemuda Ditemukan Meninggal saat Isolasi Mandiri

FOKUS : Taubatan Sambal

Sinopsis Film Speed, Tayang di Big Movies GTV Malam Ini Jam 23.00 WIB

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 20 April 2020, Aries Badai Pasti Berlalu

Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing.

Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam Suyitno juga menyampaikan, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH.

Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu.

"Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," katanya.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved