Ramadhan 2020
KABAR GEMBIRA: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH
Kementerian agama (Kemenag) memastikan penerapan proses pengajaran dari rumah atau teaching from home (TFH)
Terutama jika anda merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
Sampaikan pada petugas jika dalam 14 hari sebelumnya Anda pernah melakukan perjalanan terutama ke negara terjangkit.
Atau pernah kontak erat dengan orang yang memiliki gejala yang sama.
Kemudian ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
10. Selalu pantau perkembangan penyakit Covid-19 dari sumber resmi dan akurat.
Ikuti arahan dan informasi dari petugas Kesehatan dan Dinas kesehatan setempat.
Informasi dari sumber yang tepat dapat membantu Anda melindungi diri dari penularan dan penyebaran Covid-19.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri/Facundo Chrysnha Pradipha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag: Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Tetap Dibayarkan Selama TFH