Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Konter HP Black Market di Semarang Mulai Kehilangan Pembeli

Sejumlah konter telepon gengam yang menjual smart phone yang IMEInya tak teregistrasi atau Black Market (BM) mulai ditinggalkan pembeli.

Tayang:
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
tribunjateng/idayatul rohmah
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah konter telepon gengam yang menjual smart phone yang IMEInya tak teregistrasi atau Black Market (BM) mulai ditinggalkan pembeli.

Hal itu karena pemerintah memberlakukan pemblokiran gatged yang tak teregristrasi sejak 18 April lalu.

Beberapa pemilik konter mengatakan hampir tidak ada pembeli gawai BM, yang biasanya laris manis meski dijual tanpa aksesoris maupun kardus seperti yang dijual secara resmi.

Viral Insinyur Minyak Norwegia Tinggal di Hutan Bersama Suku di Indonesia, Ini yang Membuatnya Betah

Ardi Bakrie Suami Nia Ramadhani Cemas Jika Mikhayla Dekat dengan Aburizal Bakrie: Tambah Nempel Tapi

Beda Batuk Biasa dan Batuk karena Virus Corona, Kenali dengan Cara Menjawab 5 Pertanyaan Ini

Masih Ingat Kasus Satpam Tampar Perawat di Semarang? LBH Ini Berupaya Buktikan Pelaku Gangguan Jiwa

"Karena pemblokiran tidak ada pembelinya, padahal stok masih banyak," kata Amin satu di antara pemilik konter di Semarang Utara, kepada Tribunjateng.com, Senin (20/4/2020).

Sebelum pemberlakuan pendaftaran IMEI, dijelaskannya, pembeli masih lumayan banyak.

"Sebulan sekali bisa 20 sampai 30 gawai dibeli, mungkin karena harganya lebih murah dan spesifikasinya bisa dikatakan lebih dari gawai pasaran dengan harga sama," tuturnya.

Ia mengaku mendapat gawai BM dari wilayah Sumatera, dengan ketentuan ambil lebih dari 10 unit.

"Kalau seperti ini ya lesu, sudah ada wabah corona ditambah pemberlakuan pemblokiran," ucapnya.

Adapun Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, mengatakan semua perangkat yang diperoleh dari luar negeri sejak 18 April saat kedatangannya di Indonesia wajib didaftarkan IMEInya.

"Hal itu juga diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, kebijakan itu untuk menekan impor gawai ilegal," imbuhnya.

Anton menamabahkan, dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan setiap orang hanya dapat mendaftarkan maksimal 2 buah gawai yang berasal dari luar negeri.

"Apabila perangkat tersebut dikirimkan melalui perusahaan jasa kiriman, maka proses registrasi IMEI akan dilakukan ketika dilaksanakan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai atas barang kiriman tersebut, dengan tetap mengacu pada ketentuan pemasukan telepon genggam atau tablet melalui mekanisme barang kiriman," tambahnya. (bud)

Dirikan Rumah Baca, Bripka Herdana Pusponegoro Dapat Penghargaan Polisi Teladan di Kebumen

Polres Wonogiri Siapkan SDM Pemulasaraan Jenazah Korban Virus Corona

Gelandang Asing PSIS Semarang Keturunan Palestina Ini Tak Masalah Gajinya Dipotong 75% karena Corona

5 Bhabinkamtibmas Dapat Motor Dinas Baru, Ini Pesan Kapolres Kebumen

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved