Ramadhan 2020

9 Hal yang Membatalkan Puasa dan Dasar Hukumnya dari Hadits Nabi Muhammad SAW

9 Hal yang Membatalkan Puasa dan Dasar Hukumnya dari Hadits Nabi Muhammad SAW

Penulis: fsn | Editor: abduh imanulhaq
SPARTAN LIFE
9 Hal yang Membatalkan Puasa dan Dasar Hukumnya dari Hadits Nabi Muhammad SAW 

Ini 9 Hal yang Membatalkan Puasa dan Dasar Hukumnya dari Hadits Nabi Muhammad SAW

TRIBUNJATENG.COM - Saat berpuasa, muslimin dan muslimat harus menjauhi dan menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.

Apa saja sih yang membatalkan puasa?

Berikut ini beberapa hal yang membatalkan puasa, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa.

Video Langgar Jam Malam Kudus, Remaja di Rental PS Dibubarkan Polisi

Amalan Sunnah Ini Justru Jadi Makruh Kalau Dilakukan Saat Puasa Ramadhan, Apa Itu?

Penumpang Trans Semarang Wajib Pakai Masker Mulai 22 April 2020

Pencuri Motor di Tembalang Semarang Sudah Empat Kali Beraksi, Ternyata Ini Motor yang Jadi Incaran

1. Memasukkan suatu benda dengan sengaja ke dalam lubang yang berhubungan dengan lambung

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan atau lupa itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan hubungan seksual dengan sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah (penis) ke dalam farji (vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Hukum bagi pasangan yang berhubungan seksual saat menjalankan ibadan puasa Ramadhan sangat berat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved