Wabah Virus Corona
Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Corona, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tak mempermasalahkan banyak kalangan menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona.
Sejumlah kalangan masyarakat sipil, termasuk politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mengajukan permohonan gugatan uji materi Perppu Penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum," kata Dasco ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dasco mengatakan, perbedaan pandangan terkait Perppu Covid-19 ini sudah sewajarnya terjadi, sehingga sejumlah elemen masyarakat melakukan upaya hukum.
Ia pun menunggu tindaklanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memproses gugatan tersebut tersebut.
"Menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu kemudian, melakukan upaya-upaya hukum yang real, saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya," ujarnya.
• Fakta-Fakta Tukang Becak Diaya 3 Satpam di Solo, Berawal dari Buang Air Kecil
• Kisah Polri Bantu Makamkan 200 Jenazah Korban Covid-19 di TPU Tegal Alur dan Pondok Rangon
• HEBOH! Warga Perumahan Mewah Sunter Indah Kebagian Paket Sembako, Rata-rata Warga Punya Mobil
• KABAR TERBARU: Alasan Tjahjo Kumolo tentang PNS Work From Home Diperpanjang hingga 13 Mei
Sebelumnya diberitakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah sebelumnya perppu itu digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, kali ini perppu tersebut digugat oleh tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politisi senior PAN Amien Rais.
Dilansir Kompas.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, uji materiil itu telah diterima MK dengan nomor tanda terima 1962/PAN.MK/IV/2020 tertanggal 14 April 2020.
Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 tersebut juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.
Salah satunya, Pasal 27 yang menyebut biaya yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dinilai sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Kemudian di dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan, pihak-pihak yang disebutkan di dalam perppu itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR"