Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

KABAR TERBARU: Alasan Tjahjo Kumolo tentang PNS Work From Home Diperpanjang hingga 13 Mei

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan work from home (WFH)

TRIBUNNEWS
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan work from home (WFH) alias kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 13 Mei 2020.

Aturan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas SE MenPANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kerja dari rumah ditetapkan untuk semua instansi pemerintah pusat dan daerah guna menekan angka covid-19 atau virus corona.

Waktu kerja dari rumah ASN menurut SE sebelumnya berakhir 21 April 2020.

"Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tingga bagi ASN... Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," demikian surat edaran ditandatangani Tjahjo, Senin (20/4).

Chord Gitar dan Lirik Lagu Ibu Kita Kartini, Lagu Wajib Nasional Ciptaan WR Supratman

Seorang Ibu Wafat Diduga Kelaparan: Kholid Dapat Kabar Istri Pingsan Dibawa ke Puskesmas Sudah Tiada

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Balita Tewas Setelah Tenggak Cairan Disinfektan untuk Virus Corona

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un Dikabarkan Sakit Parah

Tjahjo menyatakan sistem kerja bagi wilayah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mesti disesuaikan dengan SE No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dalam SE tersebut ASN diwajibkan bekerja di rumah. Pegawai yang bertugas di kantor harus berjumlah seminimal mungkin selama wabah corona.

Namun Tjahjo menekankan kementerian, lembaga dan daerah harus memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tjahjo menambahkan pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah ini akan dievaluasi setiap dua pekan sekali untuk melihat efektivitas penerapannya, khususnya di daerah yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tiap dua minggu, tim Kemen-PANRB mengevaluasi efektivitas dan pelayanan publik terkait WFH, khususnya di daerah yang PSBB," ucapnya menambahkan.

Bagi daerah yang menerapkan PSBB, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah setempat untuk menyesuaikan sistem kerja ASN berdasarkan SE Nomor 45 Tahun 2020.

Selain itu, SE Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 juga mengimbau seluruh ASN untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi seperti yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.

Hingga Senin (20/4) kasus corona di Indonesia sudah mencapai 6.760 kasus dengan 590 kasus meninggal dunia dan 747 kasus sembuh.

Angka ini tersebar di 34 provinsi. Angka terbesar masih dipegang DKI Jakarta sebagai sumber penyebaran pertama.(tribun network/fds/dod)

Harga Minyak Dunia: Harga Minyak Diperdagangkan di Teritori Negatif

Takut Fitnah atas Hubungan Atta Halilintar dan Aurel, Umi Gen Halilintar Minta Mereka Segera Menikah

Sanitiser Nama Bayi yang Lahir di Tengah Pandemi Corona

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved