Ramadhan 2020
MUI Kendal Putuskan Salat Tarawih Boleh Dilaksanakan di Masjid, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Kita sebagai umat beragama Islam harus taat pada perintah Allah dan mematuhi apa yang ditetapkan pemerintah
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Majelis Ulama Islam (MUI) Kendal mengadakan rapat bersama Bupati Kendal Mirna Annisa bahas pengambilan kebijakan ketentuan ibadah Ramadhan dalam situasi pandemi covid-19, Selasa (21/4/2020) di ruang rapat Ngesti Widhi komplek kantor Bupati Kendal.
Di hadapan Bupati Kendal Mirna Annisa, Sekretaris Daerah (Sekda) Moh Toha, dan perwakilan pengurus MUI kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal, Asroi Tohir, menyampaikan masyarakat Kendal diperkenankan melaksanakan salat tarawih di tempat ibadah dengan ketentuan protokol kesehatan.
Dirinya menyampikan beberapa hal yang menjadi panduan dalam melaksanakan ibadah pada Ramadhan nanti saat wabah corona belum berakhir.
"Kita sebagai umat beragama Islam harus taat pada perintah Allah dan mematuhi apa yang ditetapkan pemerintah.
• Yuni Tak Punya Firasat Apapun Melihat 2 Pria di Kebun Kopi Bawen, Apalagi saat Itu siang bolong
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• 2 Hari Kelaparan, Yuli Meregang Nyawa di Jalan Menuju Puskemas, Sudah Berulangkali Ajukan Bantuan
• Promo Superindo 20-23 April 2020, Cuma 4 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Daging, Ini Daftarnya
Kita ingin agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan dengan baik namun kita juga harus ikuti aturan pemerintah tentang porotokol kesehatan," terangnya dalam sambutan.
Beberapa panduan praktis pelaksanaan ibadah Ramadhan di antaranya, masyarakat diperkenankan menggelar salat tarawih di masjid atau musala khusus bagi warga setempat saja,
diutamakan bagi jamaah laki-laki yang dewasa dan sehat (tidak meriang, batuk, sesak nafas, sakit kepala, maupun demam)
dengan batas saf yang cukup antar jamaah. Khusus jamaah anak-anak di bawah 12 tahun diharapkan agar menunaikan ibadah di rumah masing-masing dengan pantauan keluarga maupun kerabar sekitar.
"Untuk warga yang kurang sehat kami mohon kesadarannya untuk beribadah di rumah masing-masing," terangnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar para jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing dan harus memakai masker.
Pengurus musala maupun masjid juga diimbau untuk menyediakan tempat cucui tangan lengkap dengan sabun cuci serta rutin membersihkan tempat atau benda-benda yang sering tersentuh orang sebelum maupun sesudah ibadah.
"Nantinya akses pintu masuk hanya satu pintu dan karpet musala maupun masjid digulung," katanya.
Pihaknya juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah dipersingkat sesuai ketentuan syariat Islam, diimbau untuk tidak saling salam-salaman, segera mungkin kembali ke rumah masing-masing tanpa harus berkerumun dalam satu tempat.
"Beberapa panduan tersebut semata-mata mentaati peraturan pemerintah sebagai ikhtiar bersama untuk membantu memutus penyebaran virus corona. Kita isi banyak berdoa dan beribadah, tidak usah ramai-ramai namun tetap wajib ikhtiar tanpa harus profokatif," harapnya.
Selain diperuntukkan saat salat tarawih, panduan tersebut juga berlaku bagi kegiatan ibadah lain seperti tadarus al quran, maupun kajian-kajian ibadah lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rapat-kordinasi-mui-kendal-menggelar-rapat-k.jpg)