Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Pertemuan dengan PCNU, Bupati Pekalongan Akan Petakan Daerah Zona Penyebaran Virus Corona

Bupati Pekalongan mengeluarkan maklumat Nomor 443.1/1/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Menjelang bulan Ramadan, Bupati Pekalongan mengeluarkan maklumat Nomor 443.1/1/2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ibadah Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Maklumat tersebut berisi di antaranya, warga agar melaksanakan ibadah salat wajib di rumah masing-masing, pelaksanaan salat jumat diganti salat dzuhur, dan kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Konghucu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa sementara waktu ditunda.

Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi kepada Tribunjateng.com mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari pengurus cabang NU Kabupaten Pekalongan, terkait panduan pelaksanaan ibadah dan amaliah di bulan Ramadhan 1441 H disaat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kim Jong Un Dikabarkan Kritis Seusai Operasi, Jika Meninggal, Ini Prediksi Sosok Penggantinya

Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan

BREAKING NEWS: Pasien Positif Corona Meninggal di RSI Harapan Anda Kota Tegal

Polisi Iba Lihat Kondisi Rumah Pencuri Beras 5 Kg, Kursi dan Meja Saja Tidak Punya

"Intinya agar tidak terjadi salah persepsi di bawah NU, karena Bupati Pekalongan sudah mengeluarkan maklumat terkait bagaimana umat islam menyikapi virus corona, utamanya menjelang ramadhan ini."

"Alhamdulillah dari rekomdasi ini ada beberapa titik temu yang bisa kita laksanakan bersama," kata Bupati Asip, Selasa (21/4/2020).

Selain itu, Pemkab Pekalongan akan memetakan secara rinci daerah-daerah mana, yang masuk zona merah, kuning, maupun hijau.

"Pengurus cabang NU juga sudah memberikan panduan, dimana saja masjid yang diperbolehkan melaksanakan jumatan dan dimana masjid yang tidak diperbolehkan secara melaksanakan jumatan."

"Pada dasarnya, semua yang dilakukan untuk melindungi masyarakat Kabupaten Pekalongan agar tidak terpapar virus corona," jelasnya.

Bupati Asip menyebutkan, masjid yang tidak boleh melaksanakan salat jumat di antaranya adalah masjid yang berada dipinggir jalan raya, karena memungkinkan orang-orang dari luar daerah atau musyafir salat disitu.

"Dinas Kesehatan akan melakukan pemetaan, namun pemetaan ini bersifat temporary artinya suatu saat berkembang kasus corona maka statusnya juga bisa berubah," imbuhnya.

Sementara itu Ketua PCNU Kabupaten Pekalongan, KH.Muslikh Khudlori menambahkan, untuk salah tarawih pada Ramadhan kalau memang bisa dilaksanakan maka, harus dilakukan dengan sangat ketat.

"Salat tarawih kan masih sunah, jadi kalau memang dilaksanakan salat tarawih maka harus dilakukan dengan ketat untuk mencegah covid-19 seperti tetap jaga jarak, bawa sajadah, memakai masker, cuci tangan sebelum masuk masjid, wudhu dari rumah, tidak bersalaman, dan dipastikan tidak ada warga dari luar penduduk setempat," katanya. (Dro)

Yuni Tak Punya Firasat Apapun Melihat 2 Pria di Kebun Kopi Bawen, Apalagi saat Itu siang bolong

Jawaban Millen Keponakan Ashanty saat Ditanya Kalau Sholat Pakai Sarung Atau Mukena, Intip Fotonya

Fenomena Alam Langit Berwarna Ungu di Semarang, Eksotisme Atau Alarm Bahaya? Ini Jawaban BMKG

Viral Balasan Ridwan Kamil Menohok Netizen yang Soroti Kondisi Negara Tidak Baik-baik Saja

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved