Berita Jateng
10 Napi Asimilasi Jateng Berulah Lagi Lakukan Tindak Pidana, Ini Sanksi-sanksi yang Sudah Menanti
Terbaru, ada 10 napi itu berasal dari enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng, kembali berulah
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tercatat sampai Rabu, (22/04/2020) sudah ada sekitar 38 ribu lebih narapida umum yang sudah dibebaskan oleh Ditjenpas Kemenkum HAM RI baik melaui jalur asimilasi dan juga integrasi.
Dengan bertambahnya napi yang dibebaskan ini tentunya menjadi tanggung jawab tersendiri bagi pemerintah dalam hal pengawasan.
Terbaru, ada 10 napi itu berasal dari enam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng, kembali berulah melakukan pencurian, percobaan pencurian, penganiayaan, mengedarkan narkoba, hingga mencabuli anak di bawah umur.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Anak Nia Ramadhani Selalu Mengadu ke Kakeknya Setiap Kena Marah, Ardi Bakrie Sebal
• Teringat Pesan Kartini, Ahok: Percayalah Bahwa Masa Sulit Ini Akan Segera Berlalu
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Pemilik Pabrik Kecap di Tegal Meninggal Setelah Positif Corona
“Semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan apalagi yang melakukan tindak pidana kembali akan dicabut SK asimilasi.
Kemudian setelah selesai pemeriksaan oleh penyidik Polri akan ditarik kembali ke dalam Lapas dan Rutan untuk di tempatkan pada blok straf cell dalam jangka waktu tertentu dan sebagian hak-haknya akan dicabut dan tidak akan mendapatkan hak asimilasi kembali,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Jateng, Marasidin, ketika dihubungi tribunjateng.com.
Ia menjelaskan selama WBP yang menjalani asimilasi akan mendapat pembimbingan dari petugas pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor setiap minggu.
Namun, karena kondisi yang belaku saat ini pelaksanaan pembimbingan dan pelaporan tidak dapta dilaksanakan secara langsung hanya melalui media sosial.
Dalam pengawasan, bukan saja menjadi tanggung jawab Bapas, tetapi juga tertuang adanya pihak dari kejaksaan negeri bahkan kepolisian dan juga pemerintah setempat melalui pamong-pamongnya serta Kelompok Peduli Pemasyarakatan (Pokmas) yang tak kalah penting untuk turut terlibat di dalam pengawasan.
“Dengan adanya beberapa orang WBP yang kembali melakukan tindak pidana maka frekuensi pembimbingan akan ditingkatkan dan bekerjasama dengan Kepolisian, TNI dan pekerja sosial dari Dinsos khusus anak-anak.
WBP yang sedang menjalani asimilasi statusnya belum bebas oleh kerena itu kapan saja apabila ada laporan bahwa WBP tersebut mengganggu ketertiban umum di masyarakat akan ditarik masuk kembali,” lanjutnya.
Pemberian asimilasi sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 adalah salah satu upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan khusus dalam penerapan physical distancing.
“Tanpa adanya program asimilasi sesuai dengan kebijakan tersebut, tidak akan mungkin dapat dilaksanakan physical distancing, karena secara nasional tingkat over crowded 207% dan untuk Jateng rata-rata 60 % dan sebelum mengambil langkah ini kementrian telah berkonsultasi dengan beberapa pihak di antara komisi 3 DPR RI,” imbuh Marasidin.(ifp)
• Datangi Istri di Blora saat Pandemi Corona, MI Ditolak Mentah-mentah hingga Putuskan Minum Deterjen
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Pemilik Pabrik Kecap di Tegal Meninggal Setelah Positif Corona
• Belva Mundur, Bhima Yudhistira: Kasus Kartu Pra Kerja Tidak Serta Merta Tuntas, Harus Ada Penyidikan
• Disoal, Ruangguru Ternyata Perusahaan Asing Singapura, Layak Dapat Proyek Kartu Prakerja Pemerintah?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-lapas-kelas-1-semarang-bersama-warga-binaan-pemasyarakatan-wbp.jpg)