Berita Nasional

Dilarang Mudik, Kemenhub: Di Tol Selain Kendaraan Pengangkut Logistik Harus Balik Kanan

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan menutup seluruhnya jalan tol setelah pemerintah resmi aturan larangan mudik 2020.

Editor: m nur huda
Dokumentasi Jasa Marga
Kondisi Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, H-5 Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan menutup seluruhnya jalan tol setelah pemerintah resmi aturan larangan mudik 2020.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan penyekatan di jalan tol di wilayah yang memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada ialah penyekatan," kata Sigit dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (22/4/2020).

Pencuri Kotak Amal Kepergok Takmir Masjid, Tas Digeledah Malah Berisi Pakaian Dalam Wanita

Laborat RSND Undip Ditunjuk untuk Uji Virus Corona, Gunakan Sistem Drive Thru

Musnahnya Suku Maya Kuno Akibat Kekeringan Ekstrem Seribu Tahun Lalu

Ternyata Ruangguru Tercatat Perusahaan Asing dari Singapura

Sigit mengatakan, yang dimaksud dengan penyekatan adalah pembatasan kendaraan yang melintas di jalan tol.

Ia menyebut, masih ada kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas selama masa mudik Lebaran, yaitu kendaraan yang membawa stok logistik.

Mobilitas kendaraan pengangkut stok logistik menjadi penting di tengah masa PSBB.

"Yang tidak ada hubungan dengan logistik harus balik kanan," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, terhitung sejak hari pertama larangan mudik yaitu 24 April, hingga 7 Mei mendatang, belum akan diberlakukan sanksi bagi kendaraan non-pengangkut logistik yang hendak melintasi tol.

Pemerintah masih melakukan cara yang persuasif, sehingga kendaraan yang hendak melintas tol tapi bukan pengangkut logistik hanya akan diminta balik kanan.

Namun demikian, setelah 7 Mei, pemerintah rencananya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ujar Sigit.

"Kita berharap tanggal 24 April sampai Mei kita lihat evaluasi, mudah-mudahan tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," kata dia.

Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020). 

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol, Kendaraan Pengangkut Logistik Boleh Melintas"

Jokowi Resmi Melarang Mudik Lebaran Tahun Ini, Jalan Tol Akan Ditutup

Kabar Baik Bupati Cilacap Umumkan 4 PDP Corona Dinyatakan Negatif, Termasuk Bayi Usia 5 Bulan

Catatan Wabah Penyakit Sudah Ada Sejak Prasejarah, Fosil Homo Erectus di Sangiran Beri Bukti

 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved