Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dilarang Mudik, Kemenhub: Di Tol Selain Kendaraan Pengangkut Logistik Harus Balik Kanan

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan menutup seluruhnya jalan tol setelah pemerintah resmi aturan larangan mudik 2020.

Editor: m nur huda
Dokumentasi Jasa Marga
Kondisi Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, H-5 Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan tidak akan menutup seluruhnya jalan tol setelah pemerintah resmi aturan larangan mudik 2020.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan penyekatan di jalan tol di wilayah yang memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada penutupan jalan tol, yang ada ialah penyekatan," kata Sigit dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (22/4/2020).

Pencuri Kotak Amal Kepergok Takmir Masjid, Tas Digeledah Malah Berisi Pakaian Dalam Wanita

Laborat RSND Undip Ditunjuk untuk Uji Virus Corona, Gunakan Sistem Drive Thru

Musnahnya Suku Maya Kuno Akibat Kekeringan Ekstrem Seribu Tahun Lalu

Ternyata Ruangguru Tercatat Perusahaan Asing dari Singapura

Sigit mengatakan, yang dimaksud dengan penyekatan adalah pembatasan kendaraan yang melintas di jalan tol.

Ia menyebut, masih ada kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas selama masa mudik Lebaran, yaitu kendaraan yang membawa stok logistik.

Mobilitas kendaraan pengangkut stok logistik menjadi penting di tengah masa PSBB.

"Yang tidak ada hubungan dengan logistik harus balik kanan," ujar Sigit.

Sigit mengatakan, terhitung sejak hari pertama larangan mudik yaitu 24 April, hingga 7 Mei mendatang, belum akan diberlakukan sanksi bagi kendaraan non-pengangkut logistik yang hendak melintasi tol.

Pemerintah masih melakukan cara yang persuasif, sehingga kendaraan yang hendak melintas tol tapi bukan pengangkut logistik hanya akan diminta balik kanan.

Namun demikian, setelah 7 Mei, pemerintah rencananya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ujar Sigit.

"Kita berharap tanggal 24 April sampai Mei kita lihat evaluasi, mudah-mudahan tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," kata dia.

Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020). 

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved