Berita Semarang
Faris dan Bajel Terjatuh dari Motor Seusai Jambret iPad Warga Semarang, Terancam 12 Tahun Penjara
Faris Shalahudin harus jalani persidangan lantaran nekat menjambret satu buah iPad Apple pada Januari 2020 lalu.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Faris Shalahudin harus jalani persidangan lantaran nekat menjambret satu buah iPad Apple pada Januari 2020 lalu.
Meski aksinya dilakukan bersama dengan Aldianto Jeffry Irawan alias Bajel, namun keduanya dilakukan penuntutan terpisah dalam sidang pertama yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu (22/04/2020).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Prama Jasa menjelaskan bahwa terdakwa Faris sudah merencanakan penjambretan bersama dengan Bajel.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Anak Nia Ramadhani Selalu Mengadu ke Kakeknya Setiap Kena Marah, Ardi Bakrie Sebal
• Beredar Kabar Jemaah Masih Padati Rumah Opick saat Pandemi Corona, Bebi Silvana Beri Penjelasan
• Teringat Pesan Kartini, Ahok: Percayalah Bahwa Masa Sulit Ini Akan Segera Berlalu
Keduanya lantas berboncengan mengendarai sepeda motor dan berkeliling di sepanjangan Jalan Padi Raya, Genuk, Semarang untuk mencari target.
Apes, Ogi yang sedang mengoperasikan sebuah iPad di atas sepeda motor yang sedang berhenti menjadi target terdakwa sore itu.
Lalu terdakwa memutar arah dan mendekat dengan posisi di sebelah kanan korban.
Bajel yang membonceng dengan cepat merebut iPad milik korban dan hendak melarikan diri.
Belum sempat kabur jauh, terdakwa justru kehilangan kestabilan sepeda motor yang dikendarai hingga terjatuh.
Melihat Faris dan Bajel yang terjatuh, korban lantas berusaha mengejar untuk mengambil kembali iPad miliknya.
Bajel berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor meninggalkan Faris yang dihalangi oleh korban.
Ketika hendak diamankan, terdakwa memberikan perlawanan dengan cara mendorong badan dan menendang perut Ogi.
Hingga terjadi tarik-menarik yang akhirnya membuat keduanya terjatuh ke dalam sungai yang ada di sekitar lokasi tersebut.
Tak putus asa, terdakwa masih berusaha untuk kabur dengan berusaha naik dari sungai dengan mendorong, menendang, dan menenggelamkan korban beberapa kali.
Perbuatan terdakwa tersebut disaksikan oleh Enggar dan Ali yang pada saat itu sedang melintas di lokasi.
Selang beberapa waktu kemudian terdakwa berhasil diamankan dengan dibantu oleh Ali dan beberapa warga lain.