Berita Semarang
Faris dan Bajel Terjatuh dari Motor Seusai Jambret iPad Warga Semarang, Terancam 12 Tahun Penjara
Faris Shalahudin harus jalani persidangan lantaran nekat menjambret satu buah iPad Apple pada Januari 2020 lalu.
Penulis: Ines Ferdiana Puspitari | Editor: galih permadi
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisisan Sektor Genuk untuk diproses hukum.
“Atas perbuatan yang dilakukan, terdakwa dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan subsidair Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” bebernya.(ifp)
• Pegawai Alfamart di Kudus Diinstruksikan Tegur Konsumen Tak Pakai Masker
• Viral Unboxing Kasur Spring Bed Harga Murah, Ketika Dibongkar Isinya Bikin Murka
• Promo Superindo 20-23 April 2020, Cuma 4 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Daging, Ini Daftarnya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Pemilik Pabrik Kecap di Tegal Meninggal Setelah Positif Corona
Halaman 2 dari 2