Mudik Lebaran
Ganjar Harap Warga Jateng di Perantauan Dapat Bansos, Bagaimana Caranya?
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk malarang mudik tahun ini untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk malarang mudik tahun ini untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
Menyikapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui keterangan tertulis mendukung keputusan tersebut.
Menurutnya, larangan mudik sangat tepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 semakin meluas.
"Saya sangat setuju dan mendukung keputusan ini, karena pasti dilakukan dengan evaluasi yang tepat dan akurat.
Saya kira, pak Presiden telah melakukan evaluasi selama ini, sebab faktanya, meskipun diimbau untuk tidak mudik, tetap saja masyarakat nekat," kata Ganjar, Selasa (21/4).
Harapannya, larangan itu membuat masyarakat yang ada di zona merah seperti Jabodetabek, rela hati untuk tidak mudik.
• Benarkah Belva Mundur sebagai Stafsus Presiden Jokowi?
• Benarkah Jorginho Bakal Gabung Juventus Reuni dengan Sarri? Ini Kata Joao Santos
• Larangan Mudik Efektif Berlaku Mulai 24 April dan Penerapan Sanksi Mulai 7 Mei
• Anak Nia Ramadhani Selalu Mengadu ke Kakeknya Setiap Kena Marah, Ardi Bakrie Sebal
Gubernur pun berharap masyarakat perantauan yang tidak mudik dijamin pemerintah.
"Apa yang sudah kami rintis dengan pemerintah Jabar, DKI dan Banten dapat dilaksanakan dengan baik.
Mereka yang tidak pulang, harus benar-benar di-rescue, sehingga mendapat jaminan dari pemerintah," tandasnya.
Ganjar juga meminta agar pendaftaran penerima bantuan sosial (bansos) di Jakarta yang ditutup pada tanggal 23 April ini diperpanjang.
Sebab, masih banyak warganya yang belum terdaftar dan belum mendapatkan bantuan apa-apa.
"Tadi saya duduk selama tiga jam saja, mendapat keluhan banyak warga saya tentang itu.
Bagaimana mereka tidak bisa daftar di RW, katanya suruh nunggu dan lainnya. Maka kami minta, persoalan ini menjadi perhatian," katanya.
Masyarakat Jateng yang ada di Jakarta, diminta untuk bergotong royong memberikan bantuan.
Mereka yang mampu, diharapkan dapat membantu warga yang tidak mampu.
"Saya yakin nilai-nilai itu masih ada. Maka saya dorong seluruh lapisan masyarakat, swasta, filantropi dan lainnya untuk bergerak memberikan bantuan," imbuhnya.
Sementara, sampai saat ini sudah ada sekitar 600.000 warga Jateng yang sudah pulang kampung dari Jabodetabek.
Meski begitu, jumlah itu masih sangat kecil dibanding total warga Jateng di perantauan yakni sekitar tujuh juta.
Politikus PDIP itu menuturkan akan melaksanakan perintah sesuai petunjuk pusat. Dirinya berharap, aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kebijakan itu.
"Pasti akan ada penjagaan aparat penegak hukum di pintu-pintu keluar atau masuk.
Kalau itu dilakukan, kami pasti terbantu. Prinsipnya sudah betul, mereka yang di zona merah tidak usah keluar dulu," jelasnya.
Pengusaha Bus AKAP Berang
Di sisi lain, pengusaha bus antarkota antar propinsi (AKAP) berang atas keputusan pemerintah melarang pelaksanaan mudik lebaran tahun 2020.
Menurut Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, sikap pemerintah tersebut tidak jelas. “Pemerintah sudah mulai enggak jelas ini.” ujar pria yang akrab disapa Sani saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(21/4).
Sani menyebut pemerintah tidak bijak serta cenderung tidak terukur dalam membuat kebijakan utamanya soal aturan mudik.
"Ini persoalannya bagaimana cara mereka mengawasi, banyak angkutan yang melayani tidak dari terminal. Apa bisa mereka (pemerintah)?" tuturnya.
Belum lagi ada jutaan pekerja yang bergantung hidup dari transportasi bus bagaimana nasib mereka.
Sani mengatakan paling tidak saat ini ada sekitar 1,3 juta pekerja angkutan darat yang resah mendengar kabar mudik dilarang.
"Okupansi sekarang semakin tertekan menjadi 10 persen dari kapasitas penuh. Artinya tinggal 130 ribu pekerja angkutan yang masih aktif, sisanya dirumahkan," jelasnya.
Kondisi lebih buruk dirasakan bus pariwisata yang memang sudah mengandangkan armadanya sejak Februari 2020. (mam/tribun network)