Mudik Lebaran 2020
Larangan Mudik Efektif Berlaku Mulai 24 April dan Penerapan Sanksi Mulai 7 Mei
Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi
TRIBUNJATENG.COM -- ”Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan.”
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi melarang mudik bagi seluruh warga Indonesia.
Keputusan pelarangan mudik itu disampaikan Jokowi saat membuka ratas soal antisipasi mudik, Selasa (21/4).
”Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi saat membuka ratas online.
Jokowi menjelaskan, keputusan melarang mudik tersebut diambil usai pemerintah melakukan pelarangan mudik bagi para pekerja di instItusi pemerintahan yakni aparatur sipil negara (ASN) dan juga jajaran TNI/Polri.
Kemudian, pemerintah juga melakukan sejumlah kajian dan juga pendalaman langsung di lapangan.
Kementerian Perhubungan diklaim juga telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut. Menurut survei tersebut, masih ada 24 persen warga Indonesia yang akan tetap mudik.
”Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap masih bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," kata Jokowi.
Oleh karena itu Jokowi meminta jajaran kabinetnya untuk mempersiapkan larangan mudik tersebut mulai dari aturan, hingga kompensasi bagi masyarakat yang tidak melakukan mudik.
"Saya minta persiapan-persiapan, tentang ini dipersiapkan," katanya.
Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah bantuan bagi masyarakat agar tidak mudik. Mulai dari bantuan Sembako, hingga bantuan tunai.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako Jabodetabek sembako sudah berjalan. Bantuan tunai sudah dikerjakan," ujarnya.
Larangan mudik sendiri berlaku bagi semua warga Indonesia yang berada di zona merah penyebaran Covid-19. Termasuk Jabodetabek dan wilayah yang sudah memberlakukan PSBB.
Menurut Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, larangan mudik berlaku mulai tanggal 24 April. Larangan ini pun kata Luhut disertai dengan sanksi.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi secara virtual, Selasa (21/4).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jalan-tol-dan-jalan-pantura-titik-temu-di-gringsing_20170621_091932.jpg)