Ramadhan 2020
Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan 2020 Mulai Jumat Ini, Berikut Panduannya Terkait Wabah Corona
Haedar mengatakan, di tengah situasi pandemi, puasa Ramadhan tetap wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat
TRIBUNJATENG.COM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan sejumlah imbauan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1441 Hijriah jatuh pada Jumat pekan ini, 24 April 2020.
Haedar Nashir pun meminta umat Muslim melakukan cara-cara khusus di tengah situasi darurat wabah.
• Ganjar Terima Usulan Wali Kota Semarang Soal PSBB: Jika Diterapkan Demak dan Kendal Menyesuaikan
• Promo Superindo 20-23 April 2020, Cuma 4 Hari Diskon Minyak Goreng hingga Daging, Ini Daftarnya
• Datangi Istri di Blora saat Pandemi Corona, MI Ditolak Mentah-mentah hingga Putuskan Minum Deterjen
• 10 Tips Puasa Ramadhan Bagi Penderita Maag Agar Lambung Nyaman Saat Berpuasa
"Semuanya dilakukan karena situasi darurat, semoga kita dapat keluar dari musibah berat ini," kata Haedar kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Haedar mengatakan, di tengah situasi pandemi, puasa Ramadhan tetap wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Akan tetapi, bagi yang sakit atau lemah dapat menggantinya lain waktu atau membayar fidyah sesuai yang ditentukan syariat.
Bagi tenaga kesehatan yang bertugas dan memerlukan stamina kuat yang apabila berpuasa terjadi masalah, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di waktu lain.
Haedar mengimbau umat Muslim untuk tidak memaksakan melaksanakan shalat tarawih di masjid.
Tarawih disarankan di rumah, baik sendiri maupun berjamaah dengan anggota keluarga.
"Demikian pula tidak perlu beriktikaf di masjid, bisa di rumah dengan tetap khusyuk," ujar Haedar.
Selain itu, berbuka puasa juga disarankan untuk tak dilakukan di masjid, tetapi cukup di rumah masing-masing.
Jika memiliki kelebihan rezeki, dapat digunakan untuk bantu sesama yang terdampak Covid-19.
Haedar pun meminta supaya tidak ada kegiatan ceramah atau lainnya di masjid, dan dapat diganti dengan ceramah secara daring atau online.
Kumandang azan dan iqamah, kata Haedar, dapat diselenggarakan di masjid, hanya untuk penanda waktu shalat wajib lima waktu.
Namun, jemaah diimbau untuk tidak untuk shalat berjemaah di masjid.