Larangan Mudik 2020
38 Hari Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Dihentikan, Mulai Jumat 24 April 2020, Dilarang Mudik!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan dalam dan luar negeri. Pelarangan berlangsung selama 38 hari mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan tetapi dalam pelarangan tersebut ada pengecualian yang diberlakukan.
• Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon
• Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya
• Betrand Peto Menangis Sedih Tinggalkan Apartemen, Cegah Ruben Onsu Jual karena Alasan Ini
• Banting Harga, Diskon Besar-besaran Fortuner Tembus Rp 100 Juta, Innova Rp 70 Juta
"Pengecualian tersebut seperti operasional penerbangan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)," ucap Novie dalam konferensi virtual, Kamis (23/4/2020).
Kemudian ia menambahkan, pengecualian lain juga berlaku terhadap pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu atau wakil kenegaraan.
Perwakilan organisasi internasional serta operasional penerbangan khusus repatriasi juga diperbolehkan menumpang pesawat.
"Lalu untuk operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo baik kargo penting dan esensial juga berlaku pengecualian," ujar Novie.
Novie juga menuturkan, untuk pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan seperti biasa.
Begitu juga dengan pelayanan bandara, tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila ada angkutan kargo.
"Kami juga mengimbau untuk otoritas bandara agar selalu mengawasi dan berkoordinasi, baik dengan stakeholder terkait maupun dengan bandara wilayah terhadap kegiatan pelarangan mudik," ucap Novie.
Mobil Pribadi Dilarang Masuk ke Jateng
Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).
Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.
Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.
Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng
Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:
1.Kendaraan logistik
2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu
"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.
Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.
Lokasi Checkpoint
- Terminal Truk Losari Brebes
- Gerbang tol Pejagan
- Terminal Bus Kota Tegal
- Lapangan Wanareja
- Gerbang tol Pungkruk.
Hal itu dilakukan secara nasional.
Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.
Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.
Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.
Tapi jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.
"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.
Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.
Satriyo menambahkan saat ini sudah 665 ribu orang pemudik sudah ada di desa masing-masing.
Mungkin hari ini, dia memprediksi, akan ada warga yang melakukan pulang kampung.
Karena keputusan 24 April tidak boleh ada mudik memang sudah terinfokan terlebih dahulu.
Tidak heran, semalam sudah ada puluhan unit bus yang membawa pemudik.
"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test.
Dari sampling itu berapa yang positif.
Itu sedang akan kita lakukan.
Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya.
Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (*/mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelarangan Penerbangan Dalam dan Luar Negeri Diberlakukan Mulai 24 April-1 Juni 2020https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/04/23/pelarangan-penerbangan-dalam-dan-luar-negeri-diberlakukan-mulai-24-april-1-juni-2020
• Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona
• Hari ke-4 Jl Dr Wahidin Semarang Ditutup, Belasan Pemotor Nekat Terobos Lewat Jalur Lawan Arah
• Pasien Positif Corona Naik Bus Suhu Tubuhnya Tinggi, Sopir Kondektur hingga Penumpang Jalani Isolasi
• BREAKING NEWS: Ibu Rumah Tangga di Kebakkramat Karanganyar Positif Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/airnav-semarang_20180810_202933.jpg)