Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PSBB Tegal

Inilah 13 Aturan Saat PSBB Kota Tegal Hari Ini, Wali Kota Tegal: Ini Adalah Panggilan Jiwa

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, pada Kamis (23/4/2020).

3. Kegiatan pernikahan dilakukan di KUA Kemenag. Semua kegiatan resepsi pernikahan atau khitanan di manapun dilarang.

4. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, universitas dan lembaga pendidikan non formal secara tatap muka dihentikan dan dilaksanakan secara online.

5. Dilarang makan di tempat. Semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan, dan warung makan dilarang. Hanya boleh melayani pesanan dan tidak boleh makan di tempat.

6. Kantor layanan publik yang buka, sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, kontruksi, industri obyek vital, dan sektor kebutuhan sehari-hari.

7. Obyek wisata dan tempat hiburan ditutup.

8. Semua kegiatan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri sebanyak 20 orang. Semua yang hadir harus memakai masker.

9. Semua kegiatan mall, pasar tradisional, supermarket, minimarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko, warung kelontong, dan jasa binatu (laundry) boleh buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

10. Dilarang berkerumun. Semua bentuk kerumunan massa yang berjumlah di atas 5 orang dilarang. Pemkot akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan- undangan.

11. Tranportasi publik tetap beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas. Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

12. Kendaraan pribadi berisi 50 persen dari kapasitas.

- Kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang. Pengemudi dan dua orang penumpang di belakang.

- Kendaraan 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pengemudi, satu orang di tengah, dan dua orang di belakang.

13. Kendaraan roda dua.

- Maksimal bonceng 1 orang yang serumah, dengan alamat KTP yang sama. Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. (*)

UPDATE Hasil Swab Perawat RSUP Kariadi Gugur Pekan Lalu Positif Corona, Ada 60 Tenaga Medis Positif

Pengakuan Ika Musriati Disiksa Majikan di Semarang, Tangan Disayat hingga Tenggak Air Mendidih

BERITA LENGKAP: Nekat Mudik Kena 1 Tahun Penjara, Sanksi bagi Pemudik Berlaku Efektif 7 Mei 2020

BERITA LENGKAP: Nekat Mudik Kena 1 Tahun Penjara, Sanksi bagi Pemudik Berlaku Efektif 7 Mei 2020

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved