Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly digugat atas kebijakannya terkait asimilasi

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

Bagaimana tidak, secara psikis terteror oleh corona secara fisik kita terserang oleh apa yang namanya ekspresi ketakutan," kata Rus.

Rus melanjutkan, saat ini masyarakat telah mengisiasi pengamanan lingkungan secara mandiri.

Meski begitu, pihaknya menghargai kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Karena terbentur kuantitas anggota Polri, akhirnya wargalah yang melakukannya sendiri.

"Warga ini sekarang harus begadang.

Social distancing menjadi sia-sia karena setiap malam warga berkumpul di gang-gang, di pos ronda.

Seolah-olah tidak ada corona padahal itu membahayakan kesehatan," ujarnya.

Menanggapi atas kejadian tersebut, tandas Rus, pihaknya menilai pemerintah telah ceroboh dan tidak mempertimbangkan efek yang timbul dari pembebasan bersyarat.

"Oleh karenanya kami mengajukan gugatan agar pemerintah secepatnya mencabut kembali kebijakan itu sekaligus pemerintah meningkatkan upaya perlindungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat seluruhnya.

Ini adalah gugatan hak sipil kepada negara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa para penggugat dari Kartika Law Firm, Sigit N Sudibyanto berujar, bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.

"Ini perbuatan melanggar hukum, ada empat unsur di sana.

Disengaja atau tidak disengaja itu menyalahi secara hukum dan asas kepatuhan.

Yang kedua adalah adanya kerugian, baik kerugian materiil dan kerugian nonmateriil.

Unsur ketiga adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan tadi dengan kerugian tadi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved