Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Menkumham Yasonna Laoly Digugat Gegara Bebaskan Napi Program Asimilasi Cegah Corona

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly digugat atas kebijakannya terkait asimilasi

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly digugat atas kebijakannya terkait asimilasi dan hak integrasi berupa pembebasan bersyarat terhadap narapidana.

Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta ini terkait Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Selain Menkumham, gugatan juga menyasar ke Kepala Rutan Kelas I A Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.

Arif Sempat Tanyai Istrinya Sebelum Tewas Pesta Miras Oplosan dengan Siapa? Vera: Minum dengan Galon

SAKSIKAN! Sidang Isbat Penentu Awal Puasa Ramadhan 1441 H, Live Streaming TV Online TVRI

Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan untuk Pria dan Wanita Sesuai Cara Rasulullah

Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya

Sebab, dalam hal ini berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 menjadi dasar untuk melakukan asimilasi bagi para penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan termasuk di Surakarta maupun di Jawa Tengah.

"Kenapa ini sampai kami lakukan gugatan ini, karena banyak masyarakat yang komplain kepada kami.

Sekarang semua harus jaga pos ronda.

Ini akibat dari kecerobohan Menkumham.

Inilah titik poin yang kami gugat," ujar Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, Kamis (23/4/2020).

Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono mengatakan, awalnya pihaknya merasa jika upaya Menkumham bisa diterima dengan baik dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19.

Tetapi dalam perkembangannya, ada efek yang tidak dipertimbangkan.

Di beberapa tempat terdapat aksi kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana yang menghirup udara bebas lantaran mendapat asimilasi.

"Ini seperti teror tersendiri di tengah teror Covid-19.

Jadi teror sekarang ini rakyat menghadapi dua tekanan yang luar biasa.

Secara psikis dan secara fisik sekarang ini.

Bagaimana tidak, secara psikis terteror oleh corona secara fisik kita terserang oleh apa yang namanya ekspresi ketakutan," kata Rus.

Rus melanjutkan, saat ini masyarakat telah mengisiasi pengamanan lingkungan secara mandiri.

Meski begitu, pihaknya menghargai kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Karena terbentur kuantitas anggota Polri, akhirnya wargalah yang melakukannya sendiri.

"Warga ini sekarang harus begadang.

Social distancing menjadi sia-sia karena setiap malam warga berkumpul di gang-gang, di pos ronda.

Seolah-olah tidak ada corona padahal itu membahayakan kesehatan," ujarnya.

Menanggapi atas kejadian tersebut, tandas Rus, pihaknya menilai pemerintah telah ceroboh dan tidak mempertimbangkan efek yang timbul dari pembebasan bersyarat.

"Oleh karenanya kami mengajukan gugatan agar pemerintah secepatnya mencabut kembali kebijakan itu sekaligus pemerintah meningkatkan upaya perlindungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat seluruhnya.

Ini adalah gugatan hak sipil kepada negara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa para penggugat dari Kartika Law Firm, Sigit N Sudibyanto berujar, bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.

"Ini perbuatan melanggar hukum, ada empat unsur di sana.

Disengaja atau tidak disengaja itu menyalahi secara hukum dan asas kepatuhan.

Yang kedua adalah adanya kerugian, baik kerugian materiil dan kerugian nonmateriil.

Unsur ketiga adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan tadi dengan kerugian tadi.

Keempat adanya penggantian kerugian, itu unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365.

Kami minta pemerintah atau tergugat meninjau ulang atau menyatakan tidak berlaku Permenkumham tadi kemudian melakukan revisi," katanya.(*)

Keluarga Kaget Ika Puspita Dibunuh di Surabaya: Sempat Bilang Kangen Semarang, Tapi Kena Lockdown

Pasien Positif Corona Naik Bus Suhu Tubuhnya Tinggi, Sopir Kondektur hingga Penumpang Jalani Isolasi

UPDATE PSBB Kota Tegal, Cuma Jalan Proklamasi yang Dibuka, Begini Respon Warga

Arief Budiman Soe Hok Djin Kakak Soe Hok Gie Meninggal, Dimakamkan di Salatiga : Pernah Terjatuh

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved