PSBB Tegal
UPDATE PSBB Kota Tegal, Cuma Jalan Proklamasi yang Dibuka, Begini Respon Warga
Pemerintah Kota Tegal resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (23/4/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal resmi menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (23/4/2020).
Melalui Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020, berbagai aturan diterapkan selama PSBB.
Di antaranya warga wajib menggunakan masker saat keluar rumah, rumah makan tidak boleh mengizinkan pembelinya makan di tempat, aturan berkendaan dan sebagainya.
• Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan untuk Pria dan Wanita Sesuai Cara Rasulullah
• Ika Curhat Dipaksa Makan 50 Cabai dan Dipukuli Majikannya di Semarang: Kamu Tak Bunuh Itu Hakku
• Viral Foto Korban Begal Tergeletak di Pinggir Jalan di Semarang, Ini Faktanya
• Betrand Peto Menangis Sedih Tinggalkan Apartemen, Cegah Ruben Onsu Jual karena Alasan Ini
Selain itu, Pemerintah Kota Tegal juga hanya membuka satu akses jalan menuju Kota Tegal, yaitu di Jalan Proklamasi.
Sedangkan 49 akses jalan lainnya ditutup oleh beton movable concrete barrier (MCB).
Seorang warga, Dani (38) mengatakan, kebijakan PSBB yang diterapkan oleh Pemkot Tegal itu bagus.
Ia menilai, kebijakan ini menjadi upaya supaya warga terhindar dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Sekaligus untuk mencegah meluasnya Covid-19.
Dani pun warga Kabupaten Tegal yang sehari- hari bekerja di Kota Tegal, tidak merasa terganggu.
Ia justru merasa lebih aman dengan adanya kebijakan wajib memakai masker.
"Saya harap wabah ini cepat berlalu. supaya perekonomian kita yang sedang terpuruk bangkit lagi," katanya.
Warga lain, Muhamad Sabirin (34) menilai, kebijakan PSBB cukup bagus.
Semua orang wajib pakai masker dan dilarang berboncengan.
Sabirin berharap, Covid-19 cepat berlalu dan warga bisa beraktivitas kembali.
"Iya bagus. Tujuannya kan untuk memutus dan supaya tidak ada lagi penyebaran virus corona," katanya.