Virus Corona Jateng
Terkait Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas, Paguyuban Kepala Desa Pekuncen Datangi Polresta
Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas mendatangi Polresta Banyumas dan mengadakan audiensi dengan Kapolres Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Ketua Paguyuban Kepala Desa Pekuncen, Romli Hariadi saat ditemui TribunBanyumas.com, Kamis (23/4/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya jika polisi sudah menetapkan 4 tersangka atas tindakan penolakan jenazah covid-19 Banyumas.
Keempat tersangka itu adalah K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka K adalah PNS yang akan memasuki masa pensiun.
Kemudian adalah tersangka K dan S, warga Glempang, Kecamatan Pekuncen merupakan buruh dan seorang perangkat desa.
Kemudian tersangka A (26) warga Desa Pekuncen Kecamatan Pekuncen.
Sampai saat ini keempat tersangka belum ditahan karena bertindak kooperatif namun tetap dalam pengawasan polisi. (TribunBanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-paguyuban-kamis-2342020.jpg)