Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Terkait Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas, Paguyuban Kepala Desa Pekuncen Datangi Polresta

Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas mendatangi Polresta Banyumas dan mengadakan audiensi dengan Kapolres Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Ketua Paguyuban Kepala Desa Pekuncen, Romli Hariadi saat ditemui TribunBanyumas.com, Kamis (23/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas mendatangi Polresta Banyumas dan mengadakan audiensi dengan Kapolres Banyumas, pada Kamis (23/4/2020).

Pertemuan tersebut adalah dalam rangka membicarakan terkait permasalahan polemik penolakan jenazah covid-19 di Banyumas.

"Kami minta jika memang harus dijalani sesuai aturan hukum, kami minta hukuman yang seringan-ringannya karena ini adalah ketidaktahuan kami," ujar Ketua Paguyuban Kepala Desa Pekuncen, Romli Hariadi kepada TribunBanyumas.com, Kamis (23/4/2020).

Pasien Positif Corona Naik Bus Suhu Tubuhnya Tinggi, Sopir Kondektur hingga Penumpang Jalani Isolasi

Kim Jong Un Kirimkan Surat Kepada Presiden Suriah Sehari Setelah Operasi Jantung, Apa Isi Suratnya?

2 Petugas Sempat tak Percaya Lihat Kantong Mayat Bergerak Sendiri, Mereka pun Sepakat Membukanya

Pemkot Semarang Akan Bentuk Pos Pantau untuk Pencegahan Corona, Jika Tak Berefek Berarti PSBB

Romli yang juga mewakili dari para 4 tersangka mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah atas dasar ketidaktahuan mereka dalam proses pemakaman jenazah korban covid-19.

"Yang ada di benak kami virus ini bahaya, karena pada dasarnya sedang ingin melindungi warga sekitar," katanya.

Menurutnya kejadian penolakan terjadi karena memang belum mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang pemakaman jenazah covid-19 itu tidak berbahaya.

Namun setelah mengetahui dan di edukasi semua desa sudah menerima dan bahkan satu Kabupaten sudah menerima jenazah korban covid-19 asal Banyumas.

Pihaknya tidak bermaksud menghentikan penyidikan karena itu adalah kewenangan pihak hukum dan kepolisian.

"Kalaupun diproses secara hukum berikanlah hukum yang seringan-ringannya bagi kami yang tidak tahu ini," tandasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry mengatakan jika mereka datang ingin adanya keringanan dan mencari solusi terbaik bagi para pelaku.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan sudah masuk tahap 1 dan berkas sudah di kejaksaan," ungkapnya.

Terkait dengan apakah ada pelaku tambahan terkait dengan kejadian penolakan jenazah covid-19 Banyumas pihaknya masih mencoba mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Sudah ada sekitar 16 saksi yang diperiksa untuk 4 tersangka.

Proses hukum akan tetap berjalan dan sama-sama akan tetap dikawal proses penyidikan. 

Terkait keputusan meringankan atau tidak, semua itu akan dikembalikan kepada pengadilan yang akan menilai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved