Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Niat Baik Tolong Ambulans Kecelakaan Tak Tahu Bawa Pasien PDP Corona, 2 Warga Harus Dikarantina

Ambulans yang mengangkut pasien dalam pengawasan ( PDP) corona terperosok masuk ke parit di Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara

Dok: Media sosial
Ambulans RSUD Aceh Tamiang yang membawa PDP Corona mengalami kecelakaan di Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (23/4/2020) 

TRIBUNJATENG.COM - Niat baik justru berujung apes, dua warga tolong mobil ambulans terperosok malah berakhir dikarantina.

Ambulans yang mengangkut pasien dalam pengawasan ( PDP) corona terperosok masuk ke parit di Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (23/4/2020).

Dua warga yang membantu mengevakuasi ambulans tersebut tidak tahu jika isinya adalah PDP corona, sehingga mereka kemudian harus dikarantina. 

Ambulans tersebut milik Rumah Sakit Umum Daerah Aceh Tamiang.

Dugaan sementara, penyebab mobil masuk parit yakni karena sopir mengantuk. 

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin menyebutkan begitu mengetahui mobil itu membawa pasien dengan status PDP corona, maka timnya langsung mendatangi lokasi kejadian.

Apalagi, pasien itu menurut hasil rapid test dinyatakan reaktif.

ODP Tenggak Bensin dan Bakar Diri saat Karantina, Ternyata Ada Gangguan Jiwa

Update Corona di Dunia Hari Ini: Total 2,8 Juta Kasus, Ekuador Masuk 20 Besar

Kronologi Seorang Pria Nekat Bunuh Diri Setelah Diminta Karantina karena ODP

FOKUS : Tak Perlu Panggil Polisi India

Baru pulang dari Jawa Timur

Pria di dalam ambulans itu baru pulang dari Jawa Timur dan dalam perjalanan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia, Aceh Utara, untuk pengambilan sampel swab.

“Dua warga yang membantu evakuasi ambulans itu tadi juga sudah kita deteksi dan memintanya mengarantina mandiri di rumah selama 14 hari ke depan, kata Amir melalui sambungan telepon, Kamis.

"Mereka melihat ambulans masuk parit langsung membantu dan tidak tahu didalamnya PDP corona."

Dia menyebutkan, tim yang menjemput pasien itu di lokasi kejadian juga mengenakan alat pelindung diri.

Bahkan lokasi itu juga telah disemprot dengan cairan disinfektan.

“Termasuk ambulans yang membawanya sudah kita sterilkan,” pungkasnya.

Perbedaan ODP, PDP dan Suspect

Sejak merebaknya virus corona, istilah ODP, PDP, dan suspect sering kita temui dalam berita.

Apa perbedaan ketiganya?

Seseorang umumnya akan masuk ke dalam satu dari tiga kelompok tersebut sebelum dinyatakan sebagai pasien positif infeksi COVID-19.

Ketiga istilah ini dibuat untuk mengelompokkan risiko serta penampakan gejala dari orang-orang yang mungkin atau sudah terpapar oleh virus corona.

Contoh orang-orang yang akan dimasukkan dalam kelompok-kelompok ini adalah yang baru pulang dari luar negeri, dan yang pernah berkontak secara langsung dengan pasien positif corona.

Agar tidak bingung dan salah sangka, berikut ini perbedaan antara ODP, PDP, dan suspect virus corona.

• ODP

ODP adalah singkatan dari orang dalam pemantauan.

Seseorang dikatakan masuk dalam kategori ODP apabila ia sempat bepergian ke negara lain yang merupakan pusat penyebaran virus corona.

Anda juga akan masuk sebagai ODP apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona.

Orang yang masuk dalam kelompok ini adalah mereka yang belum menunjukkan gejala sakit.

• PDP

PDP adalah singkatan dari pasien dalam pengawasan.

Artinya, orang yang masuk ke dalam kategori ini sudah dirawat oleh tenaga kesehatan (menjadi pasien) dan menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

• Suspect

Sementara itu, suspect corona adalah orang yang diduga kuat terjangkit infeksi COVID-19, dengan menunjukkan gejala virus corona dan pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona.

Pasien yang masuk dalam kategori ini akan diperiksa menggunakan dua metode, yaitu Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.

Pemeriksaan ini akan dilakukan untuk melihat status infeksi corona di tubuh suspect tersebut: positif atau negatif.

Status ODP, PDP, dan suspect, didapat dari proses tracking yang dilakukan pemerintah dengan mengaitkan data-data yang ada di lapangan.

Pasien yang masuk sebagai salah satu dari ketiga kelompok tersebut akan diberitahu oleh petugas kesehatan terkait, dan umumnya diinstruksikan untuk menjalani karantina selama 14 hari.

Jika bukan salah satu dari ketiganya, apa yang harus dilakukan selama pandemi corona?

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah mengeluarkan protokol kesehatan yang bisa kita ikuti untuk mengantisipasi penyebaran infeksi virus corona.

Sehingga, meskipun bukan ODP, PDP, ataupun suspect corona, sebaiknya kita mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

• Jika merasa sakit

Bagi yang merasa kurang sehat dan mengalami demam 38°C dan batuk atau pilek, istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu, minum obat.

Jika keluhan tidak kunjung reda dan mulai muncul sesak napas, segera berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat.

Saat berobat ke faskes, Anda harus lakukan langkah-langkah di bawah ini untuk mencegah penyebaran penyakit.

Gunakan masker selama di perjalanan dan selama menunggu giliran diperiksa dokter.

Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk dan bersin yang benar, yaitu dengan tidak menutup mulut menggunakan telapak tangan melainkan dengan siku bagian dalam.

Usahakan untuk tidak menggunakan transportasi umum.

Setelah pemeriksaan, jika ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai suspect COVID-19, Anda akan dirawat sesuai kondisi penyakit yang diderita.

Sementara itu, apabila memenuhi kriteria untuk masuk sebagai suspect COVID-19, maka petugas akan merujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk pemerintah dan urutan langkah penanganan seperti di bawah ini.

Suspect COVID-19 akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulan dari faskes terkait, didampingi oleh petugas yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Di rumah sakit rujukan, petugas akan mengambil sampel untuk pemeriksaan laboratorium dan melakukan isolasi.

Sampel tersebut akan dikirim ke laboratorium dan hasil akan keluar 24 jam setelah pemeriksaan dilakukan.

Jika hasilnya positif, maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

Lalu, selama dirawat, sampel akan diambil setiap hari.

Anda akan dinyatakan sembuh apabila hasil pemeriksaan sampel sudah negatif selama dua kali berturut-turut.

Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

• Jika tidak sakit

Jika Anda merasa sehat tapi pernah melakukan perjalanan ke negara dengan banyak warga yang terjangkit COVID-19 atau merasa pernah berkontak dengan pasien positif COVID-19, segera hubungi hotline corona di 119 ext.9 untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Status ODP, PDP, dan suspect memang bisa didapatkan selain karena peran pemerintah yang terus melakukan pelacakan.

Namun sebagai masyarakat, kita juga harus senantiasa aktif memeriksakan diri dan melaporkan apabila merasakan gejala COVID-19.

Jangan sampai kita menjadi carrier (individu pembawa virus) yang menularkan ke orang-orang sekitar tanpa disadari.

Kesadaran untuk terus menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan dan tidak menyentuh wajah, meski terlihat sederhana, tapi merupakan langkah penting agar penyebaran penyakit ini bisa ditekan. (*)

(Kompas.com/ Kontributor Lhokseumawe, Masriadi /Aprillia Ika)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved