Larangan Mudik 2020
1.170 Kendaraan Luar Jatim Diduga Mudik Diminta Putar Balik di Pintu Masuk Tol Ngawi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya
TRIBUNJATENG.COM, NGAWI - Jika tak ada alasan khusus, pengendara luar kota tidak bisa masuk wilayah Jawa Timur via tol.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iryansyah melakukan sidak di Check Poin Pintu Masuk Tol Ngawi yang merupakan salah satu dari delapan pintu penyekatan jalur mudik untuk masuk kawasan Jawa Timur, Minggu (26/4/2020) siang.
Mereka turun langsung melakukan pengecekan setiap kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa Timur melalui pintu tol Ngawi.
• Program Tonight Show Host Vincent, Desta, Enzy, Hesti Pamit, Ini Penjelasan Net TV
• Kim Jong Un Meninggal? 3 Generasi Punya Riwayat Diabetes dan Jantung, Perokok Berat dan Suka Keju
• Program Ini Talkshow Host Sule, Andre Taulany, dan Raffi Ahmad Pamit, Ini Penjelasan Net TV
• Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report
Setiap kendaraan yang masuk akan dicek kartu identitasnya dan kelengkapan SIM atau surat tugas yang dimiliki.
Jika ada pengendara roda empat yang nomor polisi kendaraannya luar Jawa Timur yang akan masuk ke Jatim tanpa memiliki surat tugas atau untuk urusan dikecualikan yaitu urusan energi, telekomunikasi, logistik dan ekonomi perdagangan, maka kendaraan tersebut diminta putar balik.
“Ada delapan titik penyekatan untuk masuk ke wilayah Jatim. Laporan Dishub Jatim, Ngawi ini termasuk check poin yang paling ramai. Dari total delapan check poin yang kita lakukan penyekatan sudah ada 1.170 kendaraan yang diminta puttar balik. Dari 1.170, kira-kira ada sebanyak 550 kendaraan yang dari Ngawi,” kata Khofifah usai melakukan peninjauan.
Pasalnya, saat pemantauan check poin Ngawi tersebut, ada banyak kendaraan yang saat diperiksa dan diminta untuk putar balik.
Mereka adalah kendaraan yang bernopol kendaraan T dan juga B.
Salah satunya seperti pemilik kendaraan bernomor polisi T yang tujuannya ke Nganjuk, karena tidak ada kepentingan yang dikecualikan maka mereka diminta untuk putar balik.
Begitu juga pengendara kendaraan bernopol B, yang tujuannya akan ke Pasuruan juga diminta untuk putar balik.
“Artinya ini pintu masuk utama yang strategis untuk ke Jatim. Oleh karena itu kaitan dengan larangan mudik, maka hal-hal yang tidak dikecualikan, yaitu kecuali untuk urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan, itukan yang masuk dikecualikan, maka kendaraan diminta untuk putar balik,” tegas Khofifah.
Lalu bagaimana jika kendaraan bernopol Jatim dan ber-KTP Jatim yang akan masuk ke Jatim saat melalui delapan check point pemantauan arus mudik masuk ke Jatim?
“Boleh, asalkan tetap menjaga physical distancing. Dan di kampung mereka akan diterapkan observasi. Tapi jika sudah tanggal 7 Mei, mereka diminta putar balik,” ucap Khofifah.
Sebagaimana diketahui 8 titik check point yang disekat untuk pengetatan arus mudik masuk Jatim ada di perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.