Larangan Mudik 2020
1.170 Kendaraan Luar Jatim Diduga Mudik Diminta Putar Balik di Pintu Masuk Tol Ngawi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama jajaran Forkopimda Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V Brawijaya
Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebanyak 1.170 kendaraan yang diminta putar balik adalah kendaraan dari luar Jatim.
“Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar baik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Luki.
Sebegaimana diketahui Presiden Joko Widodo membuat kebijakan larangan mudik dan mulai berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.
Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU Kekarantinaan.
Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Larangan Mudik, 1.170 Kendaraan Luar Jatim Diminta Putar Balik di Pintu Masuk Tol Ngawi
• Dewi Sandra Ungkap Alasan Bungkam Soal Kematian Glenn Fredly Mantan Suaminya
• Jika Meninggalnya Tak Wajar, Ada Suara Berisik dari Peti Jenazah, tapi Tidak untuk Korban Corona
• Kades Bilang Sudah 3 Pemudik Nangis Ditampaki Sosok Gaib di Rumah Karantina Berhantu Sragen
• Polisi Menangkap Istri Majikan Penganiaya Pembantu di Graha Padma Semarang, Statusnya Tersangka