Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hukuman Romahurmuziy Dikurangi, ICW Bandingkan dengan eks Presiden PKS dan Kades

ICW menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Romahurmuziy, mencoreng rasa keadilan di masyarakat.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Hakim menyatakan Romy terbukti menerima Rp225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Romy melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih.

Selain Haris, Romy juga terbukti menerima uang dari Muafaq Wirahadi yang mengikuti seleksi untuk posisi Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik. Jumlah uang yang diterima Rp91,4 juta.

Hakim menyatakan Romy terbukti memperdagangkan pengaruhnya terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukuman Romahurmuziy Dipotong Jadi 1 Tahun, ICW: Lebih Rendah dari Kepala Desa Pemeras

Bacaan Bilal Sholat Tarawih Seusai 2 Rakaat, Tulisan Arab Lengkap Jawaban & Artinya

Sering Ditemui Sosok Misterius di Rumah Hantu Tempat Karantina, Pemudik di Sragen Isolasi Mandiri

Kaca Benggala, Hamka Hamzah Ungkap Keburukan Timnas Indonesia Sebelum Era 2010

Saat Buka Puasa Sebaiknya dengan Air Dingin atau Air Hangat? Ini Penjelasan Dokter Dien Kalbu

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved