Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Ini Aturan PKM yang Diberlakukan di Kota Semarang Mulai Besok, Jam Operasional PKL Dibatasi

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi telah memutuskan untuk menerapkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) bukan PSBB

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Suasana kawasan Simpanglima Kota Semarang saat diberlakukan penutupan selama 24 jam, Sabtu (4/4/2020) siang. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

Tempat-tempat usaha tersebut juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan disinfeksi secara berkala.

Kemudian, pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan dan kerumunan dihentikan sementara di antaranya unjuk rasa, olahraga di tempat umum dan terbuka, berbagai pertunjukan seni budaya, kegiatan akademik termasuk seminar dan lokakarya, dan kegiatan budaya termasuk pameran dan resepsi.

Selain itu, terkait transportasi umum juga dibatasi. Kecuali, kendaraan yang mengangkut logistik, barang kiriman, angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling, layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, layanan kebersihan dan layanan darurat, serta operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan untuk pergerakan kargo, bantuan, evaluasi, dan organisasi operasional terkait.

Dalam perwal juga disebutkan, moda transportasi umum dan barang wajib mengikuti ketentuan dengan membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan, pembatasan jam operasional mulai pukul 04.00-18.00 kecuali taksi dan ojek, serta harus menerapkan protokol kesehatan terhadap petugas dan penumpang.

"Kami minta maaf atas ketidaknyamanan ini. Kota ini perlu kebersamaan kita agar kita bisa memutus mata rantai covid-19 di Kota Semarang. Kami berharap selalu menjaga kesehatan. Terapkan protokol kesehatan. Pakai masker jika keluar rumah," ucap Hendi.

Hendi melanjutkan, pihaknya membuat 16 pos pantau. Setiap pos akan dikerahkan tiga tim yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan BPBD.

Bagi pihak yang melanggar aturan akan diberi sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis hingga pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

"Kami turun untuk mengevaluasi dan melakukan kontrol. Tim akan mengingatkan masyarakat. Yang kami tekankan adalah masyarakat supaya terlibat langsung. RT, RW, LPMK, mereka harus mengawal sendiri lingkungan masing-masing dengan cara lakukan pembinaan, sosialisasi, dan komunikasi masyarakat," paparnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved