Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Sekda dan 4 ASN Kena Sanksi Politik Praktis Kampanye Pilkada Sukoharjo 2020 Etik-Agus

Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Sukoharjo mendapat sanksi disiplin karena terlibat politik praktis Pilkada Sukoharjo 2020.

Istimewa
Kolase foto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dan contoh foto kampanye pilkada Sukoharjo 2020 Etik-Agus. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kelima ASN itu yakni Agus Santosa (Sekretaris Daerah Sukoharjo), Wiwaha Aji Santosa (Guru SDN Tepisari 2 Kecamatan Polokarto Sukoharjo), Sri Murdiyanto (Lurah Begajah, Kecamatan Sukoharjo, Sukoharjo), Mukseto (Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Sukoharjo), dan Dewi Erlinawati (Direktur Utama Radio FM, Dinas Komunikasi dan Informasi Sukoharjo).

Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! 3 Pasien PDP Corona di Kabupaten Semarang Meninggal

Viral Akun Reemar Martin Artis Tik Tok Filipina Diserang Netizen +62, Sempat Hilang Di-Report

MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan

Pelatih PSIS Dragan Sebut Indonesia Bisa Jadi Satu-satunya Negara yang Tak Lanjutkan Kompetisi

Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo.

"Sanksi itu dilayangkan karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020 di Sukoharjo," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Senin (27/4/2020).

Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASN.

KASN pun menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.

Sekda Sukoharjo, Agus Santosa diberi sanksi hukuman disiplin sedang.

FOTO:

Bawaslu menilai dia melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo.

Ia mendaftar berpasangan dengan Etik Suryani yang merupakan istri Bupati Sukoharjo, Wardoyo.

Wardoyo saat ini masih menjabat pada periode keduanya.

Kemudian, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo E-A (Etik Suryani- Agus Santosa) dalam bentuk baliho dan spanduk sebanyak 668 buah di 12 kecamatan di Sukoharjo.

"Serta membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan bakal calon Etik Suryani- Agus Santosa kepada masyarakat."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved