Promoter Polda Jateng
SN Warga Kebumen Cuma Butuh 2 Hari Amati dan Curi Seisi Konter HP
Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap Tersangka
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
Jika ia menyimpannya di dalam rumah, orang tuanya pasti akan curiga.
Sebab tersangka hanyalah seorang pengangguran.
Ia kemudian memutuskan menyimpan barang-barang hasil curiannya di kandang sapi milik orang tuanya.
Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (aqy)
• UPDATE Virus Corona 27 April 2020, 3 Warga Banjarnegara Peserta Ijtima Gowa Dinyatakan Positif
• Perekonomian Jateng Terus Tertekan Dampak Virus Corona, BI Siapkan Skema Sedang hingga Berat
• Cegah Penularan Virus Corona, Lapak Pedagang Pasar Pagi Salatiga Diberi Jarak 1 Meter
• Terpapar Klaster Lembang, Pasien Positif Virus Corona Asal Majenang Cilacap Dinyatakan Sembuh