Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

SN Warga Kebumen Cuma Butuh 2 Hari Amati dan Curi Seisi Konter HP

Polres Kebumen kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Sat Reskrim Polres Kebumen menangkap Tersangka

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan rilis ungkap kasus pencurian di konter HP 

Jika ia menyimpannya di dalam rumah, orang tuanya pasti akan curiga.

Sebab tersangka hanyalah seorang pengangguran.

Ia kemudian memutuskan menyimpan barang-barang hasil curiannya di kandang sapi milik orang tuanya.

Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (aqy)

UPDATE Virus Corona 27 April 2020, 3 Warga Banjarnegara Peserta Ijtima Gowa Dinyatakan Positif

Perekonomian Jateng Terus Tertekan Dampak Virus Corona, BI Siapkan Skema Sedang hingga Berat

Cegah Penularan Virus Corona, Lapak Pedagang Pasar Pagi Salatiga Diberi Jarak 1 Meter

Terpapar Klaster Lembang, Pasien Positif Virus Corona Asal Majenang Cilacap Dinyatakan Sembuh

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved