Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Sudah 10 Napi Bebas Program Asimilasi Berulah, Disiapkan 220 Petugas Awasi Aktivitas Narapidana

Polda Jateng telah mengamankan sepuluh orang pelaku kejahatan. Di mana 10 orang tersebut merupakan mantan narapidana yang telah dibebaskan

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM -- Polda Jateng telah mengamankan sepuluh orang pelaku kejahatan. Di mana 10 orang tersebut merupakan mantan narapidana yang telah dibebaskan pemerintah melalui program asimilasi.

Usai bebas, mereka kembali membuat kejahatan tindak pidana. Seperti melakukan kejahatan pencurian motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, pencabulan dan lain-lain.

"Dari 1.771 napi asimilasi yang dibebaskan ada 10 napi yang kembali melakukan kejahatan. Rata-rata mereka melakukan kejahatan pencurian motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penipuan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, pencabulan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna di Polda Jateng, Selasa lalu.

Kepolisian siap melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan terhadap pelaku kejahatan termasuk napi asimilasi. Jika mereka masih melakukan tindak pidana, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Bahkan bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat kita tidak segan-segan untuk lakukan tembak di tempat," ujarnya.

MAU KE SEMARANG BACA INI! Mulai Hari Ini Kendaraan Bukan Plat H akan Dihentikan

Cara Melindungi Amal Ibadah di Era Medsos dan Melacak Jebakan Iblis di Bulan Ramadhan

Harga Emas Antam di Semarang Hari Senin ini Mengalami Penurunan Rp 5.000, Berikut Daftar Lengkapnya

Kisah WNI Berpuasa di Kazan Rusia, Waktu Puasa 17-19 Jam hingga Ibadah Shalat Subuh Pukul 2 Dinihari

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin menyatakan pihaknya telah menerjunkan 220 petugas pengawas kemasyarakatan (PK) untuk memantau aktivitas narapidana yang menjalani asimilasi di rumah.

Menurutnya para Intel dari Koramil dan Polsek-polsek juga dikerahkan untuk memperketat pengawasan. Setiap hari rumahnya didatangi intel untuk mengecek kegiatan mereka setiap harinya.

"Untuk napi anak diawasi oleh pekerja sosial dari Dinsos setiap kabupaten/kota. Sedangkan napi dewasa dipantau pihak desa, perangkat kelurahan, petugas gabungan juga intelejen dari Koramil setiap wilayah.

Setiap hari rumahnya didatangi intel untuk mengecek kegiatan setiap harinya. Sehingga jangan sampai mereka berulah lagi," kata Marasidin.

Pihaknya menegaskan bagi narapidana yang kembali berulah seusai mendapat asimilasi, maka akan dijatuhi pidana tambahan. Hukumannya, berupa mengembalikan mereka lagi ke lapas asalnya. Lalu dikenai hukuman tambahan sesuai kasus yang menjeratnya.

"Yang pasti mereka tidak akan kami kasih asimilasi. Selanjutnya juga tidak akan dapat remisi selama dua tahun. Ini jadi syok terapi bagi narapidana yang berulah selama menjalani masa asimilasi di rumah," pungkasnya. (tim)

News Analisis: Kriminolog Iqrak Sulhin, S.Sos, MSi

KEBIJAKAN percepatan pengeluaran narapidana (kriminal umum) melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat ini tidak lepas dari masalah overcrowding yang dialami Lapas/Rutan di Indonesia. WHO mengatakan, kondisi yang padat dan tertutup membuat Lapas/Rutan rentan penularan Covid-19.

Permasalahan overcrowding ini di luar kemampuan Ditjenpas untuk mengatasi, karena Lapas/Rutan tidak bisa menolak tahanan (sesuai KUHAP kewenangan fisik penahanan ada di Kemenkumhan), dan tidak pula bisa menolak terpidana baru (sesuai UU Pemasyarakatan yang merupakan pelaksanaan pidana).

Ini yang disebut problem hulu. Overcrowding terjadi karena penyidik lebih cenderung melakukan penahanan rutan ketimbang penahanan lainnya, seperti rumah atau kota. Demikian pula putusan pengadilan yang cenderung memenjarakan ketimbang pidana alternatif.

Padahal, tipologi kejahatan tertentu sebenarnya tidak perlu penahanan rutan atau pidana penjara. Seperti penyalahguna narkotika, pencurian, terhadap anak, perempuan yang sedang hamil atau mengasuh anak, atau bila kejahatan bukan jenis kekerasan dan bukan pengulangan.

Bila melihat data statistik kriminal BPS, tren umum kejahatan di Indonesia sebenarnya menurun. Demikian pula dengan crime rate (peristiwa kejahatan per 100.000 penduduk).

Namun sebaliknya, angka pemenjaraan meningkat dari tahun ke tahun, meski ada penurunan untuk angka penahanan. Satu masalah serius lain yang turut menambah overcrowding adalah overstaying tahanan (mereka yang ditahan melebihi batas penahanan atau perpanjangan penahanan)

Problem hulu ini sekali lagi lepas dari kewenangan Ditjenpas. Untuk mengurangi overcrowding, penegak hukum perlu memilah secara baik kejahatan seperti apa yang perlu penahanan dan pemenjaraan. Overcrowding ini cikal bakal dari sebagian besar masalah yang ada di Lapas/Rutan

Beberapa masalah di Lapas/Rutan sebagai akibat dari overcrowding adalah sulitnya memberi ruang yang manusiawi bagi tahanan/narapidana. Termasuk sulitnya memenuhi kebutuhan minimum yg ditetapkan oleh Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, PBB tahun 1955.

Kerusuhan, kekerasan antar narapidana, juga dilatari oleh overcrowding. Core Bussiness Pemasyarakatan, yaitu pembinaan juga akan sulit dilakukan dengan jumlah narapidana yang melebihi kapasitas daya tampung. Inilah mengapa keikutsertaan maksimal dalam pembinaan sulit dicapai.

Overcrowding inilah yang meningkatkan kerentanan Lapas/Rutan terhadap penyebaran Covid-19. Berbagai upaya pencegahan yang dilakukan akan tidak signifikan bila virus masuk ke dalam. Sebuah narasi di media menyebut, ketika tembus, Lapas/Rutan mungkin jadi "kuburan massal".

Melepaskan narapidana melalui peraturan menteri tgl 30 Maret lalu, hanyalah upaya hilir dalam mencegah penyebaran Covid-19, atau overcrowding umumnya. Bila masalah hulu tidak diperhatikan, kebijakan ini relatif tidak bermanfaat. Masuknya tahanan dan terpidana baru adalah masalah.

Apakah kebijakan ini spesial? Sebenarnya tidak ada yang istimewa atau baru dengan kebijakan ini, karena setiap tahun selalu ada narapidana baru yang bebas atau diberikan pembebasan bersyarat. Untuk 2020 ini saja, ada lebih dari 40.000 narapidana yang eligible untuk pembebasan bersyarat.

Satu-satunya hal yang berbeda adalah percepatannya, atau mereka dikeluarkan dalam waktu relatif serentak. Ini di satu sisi baik, namun memang muncul isu lain menyangkut kemampuan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas di dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan.

Selain itu ada pula isu lain menyangkut sejauh mana kesiapan keluarga dan masyarakat di dalam memberikan fasilitasi para narapidana agar dapat bertahan hidup. Kemampuan Bapas yang terbatas, minimnya fasilitasi keluarga dan masyarakat bisa jadi masalah.

Satu-satunya mekanisme yang harus diperkuat adalah pengawasan. Sesuai PP 32 thn 1999 (diubah menjadi PP 99 thn 2012), narapidana yang asimilasi dan PB terikat ketentuan. Bila melanggar aturan asimilasi/PB, maka hak ini akan dicabut. Terlebih bila kembali melakukan kejahatan.

Memaksimalkan pengawasan ini bisa diperkuat dengan koordinasi dengan kepolisian setempat. Satu inisiatif menarik dilakukan oleh @bapaspati yang menjalin kerjasama dengan Pemda di dalam pengawasan asimilasi dan PB. Khususnya memastikan narapidana berada di rumah.

Pertanyaan berikutnya? Apakah narapidana yang dilepaskan ini akan mengancam keamanan masyarakat? Untuk menjawab ini, perlu melihat data. Satu hal yang pasti, residivisme adalah gejala yang ditemukan di manapun di dunia, dengan persentase berbeda-beda.

Ada 4 tipologi kejahatan dengan persentase residivisme tertinggi (diukur 5 tahun setelah bebas), yaitu pencurian, narkotika, gangguan ketertiban sosial, dan kekerasan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana dengan Indonesia?

Data ini bukan data pengulangan kejahatan yang dilakukan oleh natapidana yang dilepas April 2020 ini. Data ini adalah persentase jumlah narapidana yang berstatus residivis ketika masuk penjara. Persentase total residivisme di Indonesia adalah 18.12%. (tim)

LIPUTAN KHUSUS: Pengakuan Mantan Napi Seusai Bebas Program Asimilasi hingga Warga Takut Berulah Lagi

VIRAL: Pemudik Jakarta Tergeletak di Pinggir Jalan Setelah Turun dari Travel di Kutasari Purbalingga

Kim Jong Un Terkini: Dari Dikabarkan Meninggal Kini Disebut Sembunyi karena Pengawal Positif Corona

Khasiat Daun Sungkai Disebut Bisa Obati Corona, Biasa Digunakan Warga untuk Obat Panu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved