Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Bayi Usia 40 Hari PDP Corona di Kudus Meninggal, Pernah Dibawa ke Hajatan Keluarga

Bayi berusia 40 hari berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Kabupaten Kudus meninggal dunia, Senin (28/4/2020).

Penulis: raka f pujangga | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Plt Bupati Kudus, HM Hartopo, akan menyurati seluruh pemerintah desa agar melarang hajatan di wilayahnya 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bayi berusia 40 hari berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Kabupaten Kudus meninggal dunia, Senin (28/4/2020).

Kabar duka itu dibena‎rkan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, dr Andini Aridewi, ‎di Puskesmas Jekulo, Selasa pagi.

‎Andini mengatakan, bayi perempuan tersebut sempat dirawat di Puskesmas Gondosari.‎

Kemudian dirujuk ke RSUD dr Loekmono Hadi.

Inilah Daftar Penutupan Tahap III Dua Ruas Jalan di Kota Semarang, Ditutup 24 Jam Mulai Malam Ini

Ini Biodata Imel Putri Cahyati Mantan Istri Sirajuddin Mahmud Suami Zaskia Gotik

Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang

Amien Rais CS Ingin Ungkap Gerakan Terselubung Pemerintah Terbitkan Perppu Corona

"Jadi kemarin sempat dirujuk dari Puskesmas Gondosari ke RSUD," jelasnya.

Dia melanjutkan, PDP tersebut memiliki gejala sesak nafas.

Padahal orang tua bayi pun belum berstatus PDP.

"Keluarga masih proses tracing kontak erat dengan siapa saja.

Belum diketahui kepastiannya," jelasnya.

Riwayat perjalanan bayi PDP tersebut adalah pernah mengikuti acara hajatan di daerahnya.

Kebetulan anggota keluarga besar yang datang juga berasal dari luar Kabupaten Kudus.

"Rencana kami tracing semua hari ini siapa saja kontak eratnya," tambahnya.

PDP yang sudah dimakamkan tadi pagi tersebut menurut dr Andini belum sempat menjalani tes swab.

Sementara itu,  Plt Bupati Kudus, HM Hartopo akan menyurati seluruh perangkat desa untuk melarang masyarakatnya menggelar hajatan.

Pada masa pandemi ini, dia meminta warga masyarakat tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved