Berita Regional
Frengky Terlanjur Babak Belur Dianiaya Polisi dalam Ruang Setrum, Ternyata Salah Tangkap
Korban salah tangkap polisi mengaku dianiaya dalam ruang setrum karena diduga jambret handphone.
TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Frengky Dian Viktor Riwu (43) nyaris tewas dianiaya oknum polisi Polres Kupang Kota.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2020) kemarin sore.
Frengky babak belur.
• Dampak Corona, Petani Dapat Insentif BLT Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah, Ini Rinciannya
• Presiden AS Donald Trump Mengaku Tak Bahagia dengan China Gegara Wabah Corona
• Polres Kebumen Bagikan APD kepada Petugas Pos Chek Point Prembun
• Video Pemuda di Pedurungan Semarang Dikeroyok Tujuh Orang di Rumah
Dia digotong ke RSUD WZ Jihanes Kupang.
Adik kandung Frengky, Meldy Riwu menceritakan semula dua anggota Intelkam mendatangi rumah Frengky.
Dilansir kompas.com, kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa kakaknya ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian handphone.
Saat akan dibawa, kakaknya sempat bingung dengan tudingan yang dilayangkan polisi.
Dia bingung karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel.
"Rupanya pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp 200.000."
"Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos."
"Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," katanya, Selasa (28/4/2020).
Kemudian, kakaknya pun dibawa ke Polsek Maulafa dan selanjutnya ke Markas Polres Kupang Kota.
Saat dibawa ke Polres itulah, kata Meldy, kakaknya langsung dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa dan alat setrum.
Di sana, kakaknya kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.
"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkapnya.