Berita Nasional
Ini 4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat dari Komisioner KPAI
Sitti Hikmawatty dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, pernyataan Sitti tersebut tidak sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).
"Sehingga membawa akibat berupa kembali terongrongnya kepercayaan masyarakat kepada diri pribadi yang bersangkutan dan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia," jelas I Dewa Gede.
4. Prinsip Keempat Kolegialitas
Selain itu, I Dewa mengatakan, yang keempat, Sitti melanggar prinsip kolegialitas.
Karena pernyataannya berdampak terhadap keberadaan kolega komisioner terduga sebagai sesama anggota KPAI.
"Sehingga mengganggu kebersamaan," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 4 ALASAN Presiden Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty Dari Komisioner KPAI, Direkomendasikan Dewan Etik