Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini 4 Prinsip yang Dilanggar Sitti Hikmawatty hingga Dipecat dari Komisioner KPAI

Sitti Hikmawatty dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Editor: m nur huda
Sumber: Facebook Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sebelum dipecat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sitti Hikmawatty dipecat dari jabatan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan Sitty Hikmawatty dikeluarkan oleh Presiden Jokowi setelah menerima sejumlah masukan.

Alasan pemecatatan Sitti Hikmawatty dari posisi Komisioner KPAI antara lain karena pernyataannya yang bikin heboh terkait perempuan dapat hamil jika berenang di kolam renang.

Jokowi Resmi Pecat Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI Gara-gara Kolam Renang

Ganjar: Zona Merah Corona di Jateng Bisa Terapkan Model Kota Semarang atau Banyumas

Pakar UGM Prediksi Akhir Pandemi Virus Corona Bakal Mundur Jika Warga Nekat Mudik

Daerah Mana Saja yang Termasuk Zona Merah Corona di Jateng? Simak Penjelasan Dinkes

Pernyataan itu dinilai melanggar empat pinsip kode etik KPAI.

Secara resmi, pemecatan Sitti Hikmawatty berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.

Setya Utama membenarkan bahwa Jokowi telah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya, Senin (27/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Dalam klausul pertama Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitty secara tidak hormat.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," bunyi klausul pertama keppres tersebut.

Kemudian, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sebelumnya, pemecatan Sitti direkomendasikan oleh Ketua Dewan Etik KPAI I Dewa Gede Palguna.

Menurut I Dewa, Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Ia juga menilai, Sitti masih bersikeras dengan anggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu yang seharusnya berada di forum ilmiah.

"Tetapi ternyata yang bersangkutan tetap beranggapan bahwa ia hanya tidak tepat menyampaikan pernyataan itu," kata I Dewa.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved