Berita Banyumas
Sanksi Mulai Berlaku Mulai Hari Ini, Warga Banyumas Jangan Lupa Pakai Masker Kalau Tak Mau Didenda
Sangsi diterapkan karena memang melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Covid-19
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menerapkan sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker mulai hari ini Selasa (28/4/2020).
Sangsi diterapkan karena memang melihat perkembangan semakin banyaknya warga yang terpapar Covid-19.
Penerapan sangsi mulai dilakukan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan selama kurang lebih dua minggu.
Selama ini cek poin atau razia masker sifatnya masih imbauan saja.
Bagi yang melanggar hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan.
Bahkan oleh petugas juga diberikan masker gratis.
Bupati Banyumas, Achmad Husein dibeberapa kesempatan juga ikut mensosialisasikan penggunaan masker tersebut kepada pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan tindakan pemberian sangsi sesuai instruksi Bupati Banyumas, pada rapat rutin Selasa (28/04/2020) di Pendopo Sipanji.
Pihaknya segera mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sangsi terhadap warga yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2, Tahun 2020, Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Kabupaten Banyumas.
Perda baru tersebut telah ditetapkan pada 21 April 2020 lalu dan akan segera diterapkan, terutama kewajiban memakai masker.
"Hal ini sesuai Intruksi Bapak Bupati, mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020," katanya kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (28/4/2020).
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50 ribu per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan.
Namun, untuk pemberlakuan sanksi kurungan kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Kemudian pelaksanaan sidang pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas.
Menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan dengan video conference.
Hal tersebut sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemi Covid-19.
"Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50 ribu atau bisa di bawahnya," imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, sampai saat ini masyarakat yang belum menggunakan masker masih cukup banyak.
Namun, memang mengalami penurunan jika dengan dua minggu sebelumnya.
Dari data Satpol PP Banyumas, dalam razia pada 16 April misalnya, ditemukan total ada 242 orang yang tidak menggunakan masker.
Paling banyak ditemukan di Jalan Karangkobar, depan Balai Kemambang, yaitu sampai 50 orang.
Kemudian di Jalan Raya Kembaran ditemukan 47 orang dan di Jalan Raya Patikraja ada 39 orang.
Saat ini trend yang tidak menggunakan masker mulai mengalami penurunan.
Dalam razia pada 22 April 2020, ada 217 orang yang terjaring tidak menggunakan masker dan pada tanggal 23 April 2020 kembali menurun, ada 135 orang yang terjaring tidak menggunakan masker.
"Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April 2020 hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," pungkasnya. (TribunBanyumas/jti)