Berita Solo
TERBARU! Pembunuhan Pria Wanita di Solo, Hasil Labfor Ada Sianida di Campuran Jus dan Racun Tikus
Menurut AKP Purbo hal Ini yang jadi penyebab meninggalnya korban setelah minum jus yang dicampuri racun tikus oleh pelaku G.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ada fakta baru dalam kasus pembunuhan pria wanita di Solo.
Hasil laboratorium forensik (Labfor) cairan yang ditemukan pada kasus pembunuhan di kontrakan mewah di Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo sudah keluar.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito mengungkapkan, saat ini sudah ada hasil labfor dari cairan yang diperiksa polisi.
• Inilah Daftar Nama 25 Dokter di Indonesia Meninggal Selama Wabah Corona, PB IDI Bentuk Tim Khusus
• Viral Pria Pakai Daster dan Jilbab Agar Lolos dari Kejaran Warga Seusai Kepergok Mencuri
• Bupati Klaten Sri Mulyani Bakal Usut Oknum Pembuat Viral Botol Hand Sanitizer Bergambar Dirinya
• 4 Pemudi Bunuh Sopir Taksi Online Gegara Tak Bisa Bayar Ongkos Rp 1,7 Juta, Kencan di Pengalengan
Yakni cairan yang dicampur dengan jus yang menewaskan So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang dan Ti (36), warga Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
"Sudah keluar pekan lalu, ada kandungan sianida," jelas AKP Purbo kepada TribunSolo.com, Selasa (28/4/2020).
Menurut AKP Purbo hal Ini yang jadi penyebab meninggalnya korban setelah minum jus yang dicampuri racun tikus oleh pelaku G.
Polisi juga sudah memeriksa saksi, satu di antaranya adalah pedagang keliling yang menjual racun tikus sekaligus alat rumah tangga.
"Berkas perkara kasus pembunuhan itu juuga sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta," kata dia.
Demi Kuasai Rp 725 Juta
Modus tersangka G alias C warga Solo yang menghabisi nyawa pria dan wanita di rumah kontrakan mewah terungkap.
Tragedi penemuan mayat tanpa busana atau telanjang ditemukan warga di kontarakan yang berada di Jalan Pleret Utama RT 05 RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Kamis (9/4/2020) sekitar 00.15 WIB lalu.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Anjar Waskito mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah memberikan jus buah yang ternyata sudah dicampur dengan racun tikus.
Tersangka G ini awalnya mengetahui bahwa korban So (49) warga Cileduk, Kota Tangerang, Jawa Barat (Jabar) hendak membeli tanah dan sudah membawa uang Rp 725 juta.
Adapun tersangka pada korban menawarkan ada tanah di kawasan Boyolali.
Namun, melihat uang korban, tersangka memiliki rasa ingin memiliki.