Berita Karanganyar
210 Karyawan Kena PHK dan 4.449 Orang Dirumahkan Imbas Corona di Karanganyar
Sebanyak 210 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan 4.449 orang dirumahkan karena imbas wabah corona di Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebanyak 210 karyawan di-PHK dan 4.449 dirumahkan akibat dampak pandemi virus corona atau covid-19 di Kabupaten Karanganyar.
Data dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar, tercatat sampai saat ini sudah ada 15 perusahaan yang melaporkan jumlah karyawan yang di-PHK dan dirumahkan ke dinas.
"Sudah ada 15 perusahaan yang melapor, tapi yang belum lapor juga banyak."
"Saat ini ada 210 karyawan di-PHK dan 4.449 dirumahkan," kata Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/4/2020).
• Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi
• Inilah Pembelaan Siti Mutmainah Ibu Kos Pengusir 3 Perawat RSUD Bung Karno Solo
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
• Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona
Pihaknya mendorong karyawan yang terdampak pandemi virus corona supaya segera mendaftarkan kartu pra kerja secara mandiri.
Saat pembukaan pendaftaran gelombang pertama, pihaknya membantu karyawan yang di-PHK dan dirumahkan dengan mendirikan posko dan mendata mereka.
Lanjut Martadi, data tersebut nantinya dikirim ke provinsi dan diteruskan ke pusat guna mendapatkan kartu pra kerja.
Namun setelah pendaftaran gelombang pertama ditutup, selanjutnya para karyawan diarahkan supaya mendaftar secara mandiri.
"Gelombang pertama kan sudah ditutup."
"Ini gelombang dua."
"Kalau tidak salah ada 30 gelombang."
"Sampai saat ini dinas belum tahu berapa karyawan yang mendapatkan kartu pra kerja saat pendaftaran gelombang pertama."
"Kami masih menunggu," terangnya.
Pendaftaran gelombang dua ini, pihaknya mendorong supaya karyawan terdampak mendaftarkan secara mandiri.
Pendirian posko di kantor Disdagnakerkop UKM hanya sebatas memfasilitasi dan membantu para karyawan yang mengalami kesulitan saat mendaftar.