Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Dampak Wabah Corona, Lapas Dilarang Terima Napi Baru, Seperti Apa Kondisi Sel Tahanan Kepolisian?

Sejak dikeluarkannya aturan dari Kemenkum HAM, Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dilarang menerima napi baru maupun kunjungan

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sejak dikeluarkannya aturan dari Kemenkum HAM, Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dilarang menerima napi baru maupun kunjungan dari orang luar.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran virus corona di dalam Lapas.

Karena tak bisa menerima tahanan baru, maka narapidana terpaksa ditahan sementara di rutan-rutan Polres. Satu di antaranya ditahan di rumah tahanan Polres Kendal.

Hal itu juga akan timbul masalah baru karena kapasitas rutan di Polres terbatas.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aji Darmawan mengatakan sudah ada 42 tahanan yang mendekam di rutan Polres Kendal.

Jenis dan Tingkatan Orang Puasa di Bulan Ramadhan

BERITA LENGKAP: Alasan Pemilik Kos hingga Laporan ke Polisi Kasus Perawat RSUD Bung Karno Solo

HEBOH! Istri Polisi yang Juga Penjaga Lapas Tertangkap Selundupkan Sabu ke Lapas Perempuan Denpasar

KRONOLOGI 2 Oknum Polisi Curi Senjata Api di Gudang Logistik Ditsamapta, 3 Senjata Dijual Rp 45 Juta

"Padahal kapasitas Rutan kami hanya 30 orang. Saya tanya Polres lain juga sama. Sudah overload. Entah bagaimana nanti," kata AKP Aji.

Aji mengakui saat ini belum menemukan solusi jika napi terus bertambah di rutan Polres Kendal.

Namun ia agak sedikit lega, karena napi dari Lapas Kendal yang mendapatkan asimilasi belum ada yang melakukan tindak kejahatan kembali.

"Sejauh ini belum ada yang berulah kembali. Tapi yang sudah kami tahan belum bisa dilimpahkan ke lapas, karena kondisinya masih ada wabah virus corona," kata dia.

Namun, kebutuhan makan sejumlah narapidana yang ada di rumah tanahan Polres Kendal tetap disuplai oleh pihak Lapas.

Termasuk bagi yang menjalankan ibadah puasa, tetap diberikan menu sahur dan berbuka.

"Aturannya seperti itu," terangnya.

Seorang warga Semarang, sebut saja Lastri berharap ada pengawasan ketat terhadap napi yang sudah dibebaskan melalui program asimilasi.

Sebab Lastri sudah mendengar kabar adanya napi yang kambuh lagi melakukan kejahatan, pencurian kendaraan maupun pembobolan rumah.

"Sebaiknya jangan keluar rumah. Atau pulang kerja jangan terlalu malam.

Apalagi saat ini sedang susah cari pekerjaan banyak pengangguran rawan kriminalitas," ujar Lastri.

Hal sama dikatakan, Sukistiyono warga Gunung Pati, Semarang.

Menurutnya, napi adalah tahanan negara. Menjadi napi karena perilakunya yang mengganggu dan merusak keamanan masyarakat.

Oleh karenanya jika napi ini dilepaskan, menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan.

Terpisah, Bupati Pati Haryanto menyebut ada 95 napi yang dilepaskan dari Lapas Pati.

Mereka dibebaskan karena mendapat program asimilasi terkait pencegahan persebaran virus corona.

Sebanyak 32 napi yang dibebaskan terkini, mayoritas terjeras kasus perjudian.

"Hal ini menjadi beban kita juga karena harus mengawal dan mengawasi, dari tingkat kecamatan hingga desa," ujar Haryanto.

Haryanto mewanti-wanti masyarakat untuk mewaspadai pelaku pencurian dengan modus menawarkan masker dan Alat Pelindung Diri (APD).

Ia menyebut, kasus dengan modus tersebut sudah terjadi di beberapa instansi pemerintahan.

Di Solo juga demikian. Polresta Surakarta menyiagakan anggotanya guna menghalau tindak kriminalitas. Hal itu dilakukan mengingat akhir-akhir ini banyak terjadi aksi kriminalitas yang menyasar di Kota Solo.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, disiagakannya anggota Polresta tersebut bukan lain demi kenyamanan warga. Polisi siap melindungi masyarakat dari tindak kejahatan.

Secara global, prosentase residivis di Indonesia yang melakukan tindak kejahatan lagi atau kambuh di jejak kriminal, hanya berkisar 18%.

Sedangkan di dunia rata-rata 14-45%.

Untuk kasus pencurian di Indonesia, residivis mencapai 7.23%. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved