Ramadhan 2020
Merokok Batalkan Puasa, Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalilnya
Merokok batalkan puasa, hal itu dijelaskan ulama lengkap dengan dalilnya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Merokok dapat membatalkan puasa, hal itu dijelaskan ulama lengkap dengan dalilnya.
Puasa dalam Islam disebut shaum, berarti menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang membatalkannya.
Puasa bagi seorang muslim adalah ibadah.
• Ini Hukum dan Sanksi Suami Istri Bersetubuh di Bulan Puasa Ramadhan Siang Hari
• 6 Amalan Sederhana dan Gampang Tapi Paling Utama di Bulan Ramadhan, Pahala Berlipat Ganda
• Ini 10 Waktu Doa Mustajab di Bulan Ramadhan
• Doa Buka Puasa Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Khusus dalam Ramadhan, seorang muslim wajib menunaikan puasa selama satu bulan penuh.
Selama Ramadhan tersebut pula, umat Islam menjalankan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Hal utama dari puasa adalah menahan makan dan minum.
Selain makan dan minum melalui mulut, masuknya benda di lubang bagian tubuh yang terbuka dihukumi membatalkan puasa.
Syekh Zakariya Al Anshari dalam Kitab Fathul Wahhab menyebutkan, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain.
'Ain bisa berupa benda apa pun, baik makanan, minuman maupun obat.
Tentu hal-hal yang membatalkan puasa perlu kita ketahui.
Lalu bagaimana dengan merokok?
Apakah merokok juga membatalkan puasa?
Berikut penjelasan berbagai ulama.
Seorang ulama Syafiiyah, Syekh Sulaiman Al Ujaili, dalam Kitab Hasyiyatul Jamal mengatakan.
وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Artinya: “Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap atau uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap atau uap lain, seperti asap atau uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).”
Dijelaskan juga oleh Syekh Nawawi Al Banteni dalam Kitab Nihayatuz Zain.
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: "Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Dari keterangan dua alim tersebut bisa diambil kesimpulan merokok membatalkan puasa.
Demikian alasan para ulama ikhwal merokok membatalkan puasa. (woro)
• Trio Perampok Menangis Kena Hoaks Uang Rp 1 Miliar Plus Betisnya Dilubangi Polisi
• Bus Bertulis Intruksi Presiden Pulang Kampung Bukan Mudik Melenggang, Ini yang Terjadi di Semarang
• Titik Terang Mulai Kelihatan, Kata Menhan Prabowo Subianto Soal Wabah Corona
• Ganjar ke Bupati Klaten: Bu Kalau Kasih Bantuan Jangan Dilabeli, Ikhlas Lillahi Taala Saja