Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Sianida Ditemukan Dalam Racun yang Tewaskan Pria & Wanita di Solo, Dicampur Dalam Jus Jambu

Hasil laboratorium forensik menunjukkan kandungan sianida pada racun yang menewaskan lelaki dan perempuan di Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota So

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Sutterstock via Kompas.com
Ilustrasi keracunan makanan 

Karena tahu korban memiliki uang, akhirnya pelaku terbersit untuk menguasai uang tersebut.

Makanya, dari penangkapan tersebut diamankan uang senilai Rp 725 juta yang diduga didapat dari korban laki-laki.

"Tersangka mengetahui bahwa korban membawa uang dengan jumlah yang banyak itu menimbulkan niat dari tersangka untuk melakukan tindak pidana, berpikir singkat untuk memiliki uang tersebut," katanya.

Sedangkan, lanjut Purbo, saat kejadian korban perempuan sedang berada di rumah kontrakan korban lelaki. Kedua korban saling mengenal.

Korban lelaki di situ meminta tolong kepada korban perempuan untuk membantu membersihkan rumah.

"Bahwa tersangka menyiapkan racun tikus yang sebelumnya dibeli.

Kemudian tersangka meminta korban perempuan untuk membuat jus buah, kemudian salah satu campuran dari jus buah tersebut adalah racun tikus tersebut tapi korban perempuan tidak tahu kalau itu racun tikus," kata Purbo.

Sesaat setelah kedua korban meminum jus jambu dan buah naga itu, tersangka sengaja menunggu sampai kedua korban benar-benar tidak bergerak.

Saat tersangka meninggalkan tempat kejadian, saksi pertama yang merupakan kerabat dari korban perempuan mengetahui ada orang yang baru saja keluar. Saksi tersebut sempat mengejar namun tidak tertangkap.

Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dia sengaja menempatkan dua korban dalam satu ruangan. Perkiraannya, kedua korban akan ditemukan dalam lima atau enam hari ke depan.

"Jadi korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk. Kalau dalam begitu ditemukan, orang berpikirnya keduanya habis hubungan intim," ujar pelaku C.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan kelaluannya. Dia diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved